Eks Bendahara RSUD Ende Diduga Gelapkan Dana Rumah Sakit Hingga Miliaran Rupiah
Pihak kepolisian telah menetapkan FM (49), mantan bendahara Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana rumah sakit. Jumlah dana yang diduga digelapkan mencapai Rp 1.914.138.405.
Kapolres Ende, AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika, mengungkapkan bahwa FM dijerat dengan Pasal 3 subsider Pasal 8 juncto Pasal 18 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 3 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jika terbukti bersalah, FM terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Penjelasan ini disampaikan kepada awak media di Mapolres Ende pada hari Selasa (20/5/2025).
Menurut keterangan Kapolres, FM menjabat sebagai bendahara RSUD Ende sejak tahun 2020 hingga April 2024. Kasus ini terungkap pada saat serah terima jabatan bendahara pada tanggal 2 Mei 2024. Ditemukan adanya ketidaksesuaian antara jumlah uang yang diterima oleh kasir dengan jumlah yang disetorkan oleh bendahara penerimaan ke rekening RSUD Ende. Hal ini menimbulkan kecurigaan dan mendorong pihak rumah sakit untuk melakukan investigasi internal.
Direktur RSUD Ende kemudian membentuk tim khusus untuk melakukan audit dan pemeriksaan keuangan secara menyeluruh. Hasil pemeriksaan internal mengindikasikan adanya indikasi kuat penggelapan dana yang dilakukan oleh FM. Tindakan tersebut berdampak signifikan terhadap operasional rumah sakit.
"Akibat dari penggelapan yang dilakukan oleh tersangka, operasional BLUD RSUD Ende mengalami kendala dan hambatan," ungkap Kapolres.
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Ende, kerugian negara akibat perbuatan FM mencapai Rp 1.914.138.405. Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Berikut adalah poin penting terkait kasus ini:
- Tersangka: FM (49), mantan bendahara RSUD Ende
- Kasus: Dugaan penggelapan dana rumah sakit
- Jumlah Kerugian: Rp 1.914.138.405
- Ancaman Hukuman: Maksimal 20 tahun penjara
- Pasal yang Dilanggar: Pasal 3 subsider Pasal 8 juncto Pasal 18 Ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini dan mengumpulkan bukti-bukti untuk memperkuat dakwaan terhadap tersangka. Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak berwajib.