Pengecualian BBNKB: Daftar Kendaraan yang Bebas Biaya Balik Nama di Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi pemilik kendaraan baru. Namun, terdapat beberapa jenis kendaraan yang dikecualikan dari kewajiban ini. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024.

BBNKB sendiri merupakan pajak yang dikenakan saat terjadi peralihan hak milik kendaraan bermotor. Peralihan ini bisa disebabkan oleh jual beli, tukar-menukar, hibah, warisan, atau penggabungan kendaraan ke dalam badan usaha.

Lantas, kendaraan apa saja yang dibebaskan dari BBNKB di wilayah DKI Jakarta? Berikut adalah daftar lengkapnya berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024:

  • Kereta Api: Kendaraan yang berjalan di atas rel ini secara logis tidak termasuk karena tidak menggunakan infrastruktur jalan raya yang sama dengan kendaraan bermotor pada umumnya.
  • Kendaraan Dinas Pertahanan dan Keamanan Negara: Kendaraan yang dipergunakan khusus untuk kepentingan militer dan menjaga keamanan negara dibebaskan dari BBNKB. Hal ini mencakup berbagai jenis kendaraan operasional yang mendukung tugas-tugas pertahanan.
  • Kendaraan Diplomatik dan Lembaga Internasional: Kendaraan milik kedutaan besar, konsulat, perwakilan negara asing (dengan asas resiprokal), serta lembaga internasional yang mendapatkan fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah Indonesia juga termasuk dalam daftar pengecualian. Asas timbal balik menjadi dasar pengecualian ini, di mana perlakuan serupa juga diberikan kepada perwakilan Indonesia di negara lain.
  • Kendaraan Berbasis Energi Terbarukan: Sebagai upaya mendorong penggunaan energi bersih, kendaraan yang sepenuhnya menggunakan energi terbarukan (misalnya, mobil listrik murni atau mobil hidrogen) dibebaskan dari BBNKB. Insentif ini diharapkan dapat mempercepat transisi menuju transportasi yang lebih ramah lingkungan.
  • Kendaraan Pameran: Kendaraan yang dimiliki oleh pabrikan atau importir dan hanya digunakan untuk tujuan pameran, serta tidak diperjualbelikan, juga dikecualikan dari BBNKB. Hal ini bertujuan untuk mendukung industri otomotif dan memudahkan promosi produk baru.

Perlu diperhatikan bahwa kebijakan ini berlaku khusus di wilayah Provinsi DKI Jakarta dan dapat berbeda dengan kebijakan di daerah lain. Selain itu, terdapat ketentuan khusus terkait dengan impor kendaraan bermotor dari luar negeri. Kendaraan yang diimpor untuk digunakan secara permanen di Indonesia tetap dikenakan BBNKB, kecuali jika kendaraan tersebut dimaksudkan untuk diperdagangkan, diekspor kembali dalam jangka waktu tertentu, atau digunakan untuk keperluan pameran, penelitian, contoh produk, atau kegiatan olahraga internasional dengan batasan waktu yang jelas.