Arab Saudi Perketat Akses ke Mekkah: Dampak Kebijakan Baru bagi Jemaah Haji
Pemerintah Arab Saudi memperketat aturan terkait akses masuk ke Mekkah menjelang musim haji 1446 Hijriah atau 2025. Kebijakan ini menimbulkan kekhawatiran dan tantangan baru bagi jemaah haji dari berbagai negara, termasuk Indonesia.
Salah satu poin utama dari aturan baru ini adalah larangan masuk ke Mekkah tanpa visa haji yang sah, berlaku mulai 29 April 2025. Aturan ini tidak hanya berlaku bagi jemaah dari luar negeri, tetapi juga bagi ekspatriat yang tinggal di Arab Saudi, yang dilarang memasuki Tanah Suci tanpa izin resmi mulai 23 April 2025. Izin masuk Mekkah akan diberikan secara terbatas kepada mereka yang berdomisili resmi di Mekkah, pemegang visa haji yang sah, dan petugas yang bertugas di tempat-tempat suci.
Konsul Haji pada KJRI Jeddah, Nasrullah Jasam, menegaskan bahwa jemaah yang tidak memiliki visa haji atau izin yang sah akan ditolak masuk Mekkah dan dipulangkan ke negara asal. Pengetatan ini bertujuan untuk menertibkan pelaksanaan ibadah haji dan mencegah praktik haji ilegal. Namun, implementasinya telah menimbulkan beberapa masalah, seperti terpisahnya rombongan jemaah.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief, menjelaskan bahwa kartu Nusuk dan peran syarikah (perusahaan penyelenggara haji) menjadi kunci bagi jemaah untuk dapat memasuki Mekkah. Kartu Nusuk berfungsi sebagai identitas resmi jemaah haji, sementara syarikah bertanggung jawab untuk mengurus akomodasi, transportasi, dan keperluan lainnya selama di Tanah Suci.
"Tahun ini ke Mekkah-nya itu sudah sulit sekali, sudah sangat ketat dan satu-satunya selain kartu nusuk yang bisa meloloskan jemaah itu syarikah," kata Hilman.
Kementerian Agama (Kemenag) berupaya menerapkan sistem one syarikah-one kloter mulai gelombang II pemberangkatan haji tahun ini. Tujuannya adalah untuk meminimalkan risiko jemaah terpisah dari rombongan, pasangan, atau pendampingnya. Sistem ini diharapkan dapat mempermudah koordinasi antara petugas kloter, sektor, dan pihak syarikah.
Namun, Hilman mengakui bahwa masih ada dinamika di lapangan yang menyebabkan jemaah terpisah, seperti perbedaan waktu penerbitan visa dan masalah perumusan kloter di daerah. Kemenag terus berupaya mencari solusi untuk mengatasi kendala-kendala ini.
Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Daerah Kerja (Daker) Madinah telah menyelesaikan proses pemberangkatan jemaah haji Indonesia yang sebelumnya terpisah dari rombongan saat pemberangkatan ke Mekkah. Kepala Daker Madinah M. Lutfi Makki menjelaskan bahwa 220 jemaah menjadi rombongan terakhir yang diberangkatkan dari Madinah ke Mekkah. Mereka diberangkatkan menggunakan 13 unit coaster dan sempat transit di Bir Ali untuk miqat umrah wajib.
Menanggapi kebijakan baru ini, Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang meminta pemerintah untuk melakukan evaluasi. Ia menekankan pentingnya koordinasi yang lebih baik dengan para pihak syarikah untuk memastikan kenyamanan dan kekhusyukan jemaah selama di Tanah Suci. Evaluasi ini diharapkan dapat memberikan masukan yang konstruktif bagi pemerintah dalam meningkatkan pelayanan haji di masa mendatang.
Poin-poin penting dalam berita:
- Pemerintah Arab Saudi memperketat aturan akses masuk ke Mekkah menjelang musim haji 1446 H.
- Larangan masuk Mekkah tanpa visa haji mulai 29 April 2025.
- Ekspatriat dilarang masuk Tanah Suci tanpa izin resmi mulai 23 April 2025.
- Kartu Nusuk dan syarikah menjadi kunci akses masuk Mekkah.
- Kemenag menerapkan sistem one syarikah-one kloter untuk meminimalkan jemaah terpisah.
- DPR meminta pemerintah melakukan evaluasi terhadap sistem pengelompokan berdasarkan syarikah.