DPR RI Intensifkan Pembahasan RUU Transportasi Online, Aspirasi Pengemudi Ojol Jadi Fokus Utama

DPR Bahas RUU Transportasi Online, Libatkan Perwakilan Ojol

DPR RI melalui Komisi V memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Transportasi Online dengan melibatkan perwakilan pengemudi ojek online (ojol).

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan bahwa RUU ini adalah wujud komitmen DPR dalam menanggapi aspirasi pengemudi ojol, yang sebelumnya telah menyampaikan tuntutan mereka.

"Dengan mempertimbangkan berbagai masukan dari pihak-pihak terkait, termasuk pengemudi ojol, DPR RI berencana untuk menggulirkan RUU Transportasi Online di Komisi V," ujar Dasco.

Dasco berharap rapat yang diadakan oleh Komisi V dapat menjadi wadah untuk menyerap aspirasi dan mematangkan naskah akademik RUU Transportasi Online.

"DPR RI Komisi V akan menerima perwakilan dari transportasi online atau ojek online untuk memberikan aspirasi mereka. Diharapkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) ini dapat memberikan masukan yang komprehensif agar pembuatan naskah akademik serta pasal-pasal dalam RUU Transportasi Online ini berjalan sesuai harapan semua pihak," sambungnya.

Tuntutan Pengemudi Ojol

Sebelumnya, Asosiasi Pengemudi Ojek Online Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) melakukan aksi demonstrasi untuk menyampaikan lima tuntutan utama:

Ketua Umum Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, mengungkapkan bahwa aksi ini merupakan akumulasi kekecewaan pengemudi terhadap lemahnya penegakan regulasi oleh pemerintah. Ia menyoroti bahwa potongan pendapatan mitra pengemudi dapat mencapai hampir 50 persen, jauh melebihi batas maksimal 20 persen yang diatur dalam Kepmenhub KP No.1001/2022.

"Jika pemerintah tidak bertindak, kami yang akan bertindak. Tidak ada ampun bagi aplikator pelanggar regulasi," tegas Igun.

Berikut adalah daftar tuntutan yang diajukan oleh pengemudi ojol:

  • Pemberian sanksi tegas kepada aplikator yang melanggar Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 12 Tahun 2019 dan Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) KP No. 1001 Tahun 2022.
  • Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan antara Komisi V DPR RI, Kementerian Perhubungan, asosiasi pengemudi, dan aplikator guna membahas persoalan sistem dan regulasi transportasi daring.
  • Penetapan batas potongan maksimal sebesar 10 persen dari pendapatan mitra pengemudi oleh perusahaan aplikator, menggantikan aturan saat ini yang kerap dilanggar hingga mendekati 50 persen.
  • Revisi sistem tarif penumpang, termasuk penghapusan skema-skema tarif seperti "aceng", "slot", "hemat", dan "prioritas" yang dinilai merugikan pengemudi.
  • Penetapan tarif layanan makanan dan pengiriman barang dengan melibatkan semua pihak: asosiasi pengemudi, regulator, aplikator, dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

DPR berkomitmen untuk menindaklanjuti aspirasi para pengemudi ojol dan memastikan RUU Transportasi Online dapat memberikan solusi yang adil dan berkelanjutan bagi semua pihak yang terlibat.