KPK Dalami Dugaan Korupsi TKA di Kemnaker: Penggeledahan dan Penetapan Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah gencar melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker), yang melibatkan proses perizinan tenaga kerja asing (TKA). Langkah konkret yang diambil adalah penggeledahan kantor Kemnaker pada Selasa (20/5), yang kemudian dikonfirmasi oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto.

Penggeledahan ini menjadi babak baru dalam upaya pemberantasan korupsi yang menyasar sektor krusial dalam pengelolaan tenaga kerja di Indonesia. Informasi yang dihimpun menunjukkan bahwa kasus ini diduga melibatkan praktik suap dan atau gratifikasi terkait dengan pengurusan izin TKA. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, juga membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut, meski belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai kasus yang tengah ditangani.

Saat penggeledahan berlangsung, terlihat sejumlah penyidik KPK keluar dari gedung Kemnaker dengan membawa beberapa tas ransel. Belum diketahui secara pasti apa saja isi dari tas-tas tersebut. Tim penyidik kemudian meninggalkan lokasi dengan menggunakan tiga mobil berwarna hitam.

KPK mengumumkan bahwa telah ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa dugaan korupsi ini berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi oleh oknum di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta) Kemnaker. Praktik ini diduga berlangsung dari tahun 2020 hingga 2023, dengan modus memungut atau memaksa calon tenaga kerja asing untuk memberikan sejumlah uang agar dapat bekerja di Indonesia.

Menteri Tenaga Kerja (Menaker), Yassierli, menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Ia menegaskan komitmen Kemnaker untuk mewujudkan birokrasi yang bersih dan transparan. Menaker juga menjelaskan bahwa kasus ini sebenarnya merupakan kasus lama yang terjadi pada tahun 2019, terkait dengan izin penggunaan tenaga kerja asing, dan kembali mencuat berdasarkan pengaduan masyarakat pada bulan Juli 2024.

Menaker Yassierli menambahkan bahwa Kemnaker telah mencopot pejabat-pejabat yang diduga terlibat dalam kasus ini, sebagai bentuk komitmen untuk memperbaiki birokrasi dan meningkatkan integritas. Ia menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada KPK dan memastikan bahwa pelayanan terkait izin tenaga kerja asing tetap berjalan seperti biasa.

Berikut poin-poin penting terkait kasus ini:

  • KPK melakukan penggeledahan di Kemnaker terkait dugaan suap TKA.
  • Delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
  • Kasus ini diduga terjadi pada periode 2020-2023.
  • Kemnaker mendukung proses hukum dan berkomitmen untuk perbaikan birokrasi.
  • Pejabat yang diduga terlibat telah dicopot dari jabatannya.