Lesti Kejora Terjerat Dugaan Pelanggaran Hak Cipta, Dilaporkan ke Pihak Berwajib
Aktivitas menyanyi yang berujung masalah hukum kini menghampiri penyanyi Lesti Kejora. Ia dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada hari Minggu, 18 Mei 2025, atas dugaan pelanggaran hak kekayaan intelektual (HAKI). Laporan ini diajukan oleh seorang pencipta lagu dengan inisial YD.
Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa pelapor dalam kasus ini adalah saudara IS, sementara korban adalah YM alias YD yang merupakan pencipta lagu. Terlapor dalam kasus ini adalah LK, yang tidak lain adalah Lesti Kejora. Kasus ini bermula dari kegiatan Lesti yang mengunggah video cover lagu di platform YouTube. Tindakan ini kemudian dipermasalahkan oleh YM, sang pemilik hak cipta, karena merasa tidak pernah memberikan izin kepada Lesti untuk menggunakan lagu-lagu ciptaannya. Dugaan pelanggaran ini disebut-sebut telah berlangsung sejak tahun 2018.
"Terlapor melakukan cover terhadap beberapa lagu milik korban, dan mengunggahnya ke berbagai media online, termasuk YouTube, tanpa sepengetahuan dan izin dari korban," ungkap Ade Ary kepada awak media.
Pihak kepolisian telah menerima sejumlah barang bukti yang diajukan oleh pelapor, termasuk flashdisk berisi rekaman, surat pernyataan dari penerbit lagu, dan bukti cetak (print-out) cover lagu. Proses penyelidikan saat ini masih berlangsung. Tim penyidik masih melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut.
Lesti Kejora berpotensi dijerat dengan Pasal 113 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Jika terbukti bersalah, penyanyi jebolan ajang pencarian bakat ini terancam hukuman pidana maksimal 4 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Dalam dunia musik, perlindungan hak cipta sangat penting. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta mengatur secara rinci mengenai hal ini. Hak cipta merupakan hak eksklusif yang secara otomatis melekat pada pencipta sebuah karya, termasuk lagu dan musik. Oleh karena itu, penggunaan karya cipta orang lain tidak diperbolehkan tanpa izin yang jelas dari pemegang hak cipta.
Pemilik hak cipta memiliki dua jenis hak, yaitu hak moral dan hak ekonomi. Hak ekonomi mencakup lisensi dan royalti. Lisensi adalah izin tertulis yang diberikan oleh pemegang hak cipta kepada pihak lain untuk menggunakan karyanya. Sementara royalti adalah pembayaran atau imbalan yang diberikan atas penggunaan karya tersebut.
Selain itu, terdapat pula hak terkait yang diberikan kepada pelaku pertunjukan, produser rekaman, atau lembaga penyiaran. Hak-hak ini memberikan perlindungan terhadap karya mereka dan mengatur bagaimana karya tersebut dapat digunakan oleh pihak lain.
Undang-undang Hak Cipta:
- UU Nomor 28 Tahun 2014: mengatur tentang hak cipta atas suatu karya.
Hak-hak dalam Hak Cipta:
- Hak Moral: hak yang melekat pada diri pencipta untuk tetap mencantumkan namanya dalam suatu karya.
- Hak Ekonomi: hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi dari suatu karya, seperti royalti.
Unsur-unsur penting dalam cover lagu yang sah:
- Izin Pencipta/Pemilik Hak Cipta: Mendapatkan izin tertulis adalah langkah utama dan terpenting.
- Pembayaran Royalti: Jika diizinkan, perlu ada kesepakatan mengenai royalti yang akan dibayarkan.
- Mencantumkan Nama Pencipta: Bentuk penghargaan dan kepatuhan terhadap hak moral pencipta.