Polisi Ringkus Enam Tersangka Kasus Grup Facebook 'Fantasi Sedarah' dan 'Suka Duka'

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri bersama dengan Ditsiber Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus yang melibatkan dua grup Facebook, yakni 'Fantasi Sedarah' dan 'Suka Duka'. Operasi penegakan hukum ini berujung pada penangkapan enam orang yang diduga kuat terlibat dalam aktivitas ilegal di dalam grup tersebut.

Kasus ini mencuat ke permukaan setelah perbincangan intens di media sosial X, yang kemudian meluas menjadi sorotan di platform Instagram. Warganet secara aktif membagikan tangkapan layar yang berisi percakapan-percakapan dari dalam grup yang mengindikasikan praktik inses atau hubungan seksual sedarah. Skala grup 'Fantasi Sedarah' cukup besar, dengan ribuan anggota yang tergabung di dalamnya. Konten yang beredar di dalam grup tersebut menuai kecaman luas karena dianggap menjijikkan dan meresahkan.

Menanggapi laporan dan keresahan masyarakat, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya untuk segera melakukan pendalaman dan penyelidikan terhadap grup Facebook 'Fantasi Sedarah'. Perintah ini direspon cepat oleh tim siber Polri yang kemudian menemukan grup lain dengan konten serupa, yaitu 'Suka Duka'.

"Polri tentunya akan melakukan pendalaman penyelidikan. Dan tentunya kami tindak tegas," tegas Kapolri saat memberikan arahan terkait kasus ini.

Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Karo Penmas Divhumas Polri, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap enam pelaku dilakukan oleh tim gabungan dari Dittipidsiber Bareskrim Polri dan Ditsiber Polda Metro Jaya. Para pelaku kini diamankan di Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan intensif.

"Dittipidsiber Bareskrim Polri bersama Ditsiber Polda Metro Jaya telah berhasil mengungkap kasus Grup facebook Fantasi Sedarah dan Suka Duka dengan melakukan penangkapan terhadap 6 (enam) orang pelaku," ujar Brigjen Trunoyudo.

Polisi masih terus mendalami motif para pelaku dan potensi adanya tindak pidana lain yang mungkin dilakukan. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini, mengingat jumlah anggota grup yang mencapai ribuan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, enam pelaku yang ditangkap berperan sebagai admin grup dan anggota aktif yang mengunggah foto dan video pornografi anak di bawah umur serta perempuan.

"Peran para pelaku adalah sebagai admin grup dan member aktif yang telah mengunggah foto dan video seksual perempuan dan anak di bawah umur," terang Brigjen Trunoyudo.

Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang relevan dengan kasus ini, termasuk komputer, handphone, sim card, serta dokumen berupa video dan foto.

"Saat ini para pelaku diamankan di Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya, masih dilakukan pendalaman terkait motif dan potensi tindak pidana lain yang dilakukan," jelas Brigjen Trunoyudo.

Penangkapan para pelaku dilakukan di berbagai lokasi di Pulau Jawa dan Sumatera setelah melalui serangkaian penyelidikan intensif selama beberapa hari.

Brigjen Trunoyudo menambahkan bahwa tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah seiring dengan perkembangan hasil pemeriksaan terhadap para pelaku yang telah ditangkap.