Kementerian PKP Dorong Revisi UU Perumahan untuk Optimalkan Program Sejuta Rumah

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, yang akrab disapa Ara, menyampaikan usulan penting kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait amandemen Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Inisiatif ini muncul sebagai respons terhadap kebutuhan mendesak untuk memperlancar pelaksanaan Program 3 Juta Rumah yang dicanangkan pemerintah.

Dalam pertemuan dengan Komisi V DPR RI, Ara menekankan bahwa revisi undang-undang ini merupakan bagian integral dari peta jalan kementeriannya. Ia menjelaskan bahwa undang-undang yang direvisi akan memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi berbagai aspek penting dalam pembangunan perumahan, termasuk pembiayaan, pengadaan lahan, serta pembagian tugas dan tanggung jawab antara pemerintah pusat, provinsi, dan daerah.

Ara menyoroti pentingnya pembentukan Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3) sebagai organisasi yang akan mengeksekusi aturan hunian berimbang. Ia mengungkapkan bahwa surat permohonan pembentukan BP3 telah dikirimkan kepada Presiden Prabowo Subianto, namun hingga saat ini belum terealisasi. Ara kemudian meminta masukan dari anggota DPR mengenai langkah terbaik yang harus diambil, apakah menjalankan BP3 dengan aturan yang ada atau merevisi UU Perumahan terlebih dahulu.

"Saya baru 6 bulan di sini, tapi kenapa enggak jalan-jalan gitu? Nah, apakah kita mau undang mau buat itu atau kita mau ubah semua (UU Perumahan) supaya kita buat undang-undang perumahan yang menyelesaikan masalah semua tadi, tanah, keuangan dan sebagainya," ungkap Ara.

Ara menekankan bahwa BP3 akan bertugas mengeksekusi aturan hunian berimbang, yang mengharuskan pengembang besar untuk membangun dua rumah menengah dan tiga rumah sederhana untuk setiap satu rumah mewah yang dibangun. Hal ini bertujuan untuk menciptakan keseimbangan dalam penyediaan perumahan bagi berbagai lapisan masyarakat.

Direktur Jenderal Kawasan Permukiman Kementerian PKP, Fitrah Nur, menambahkan bahwa konsep hunian berimbang telah diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja Tahun 2020 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011, serta diperjelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2021. Selain itu, BP3 juga akan mengelola dana konversi dari pengembang yang tidak dapat melaksanakan kewajiban hunian berimbang.

Fitrah menjelaskan bahwa secara hukum, pendanaan awal untuk BP3 belum diatur dalam UU Perumahan. Oleh karena itu, revisi UU Perumahan diharapkan dapat memasukkan ketentuan mengenai dana awal untuk BP3, sehingga organisasi tersebut dapat beroperasi secara efektif.

Lebih lanjut, Kementerian PKP juga telah mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo untuk meminta izin merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9, yang bertujuan untuk memindahkan BP3 dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) ke Kementerian PKP. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi dan efektivitas pelaksanaan program-program perumahan di bawah satu komando.

Dengan adanya revisi UU Perumahan ini, diharapkan Program 3 Juta Rumah dapat berjalan lebih optimal dan memberikan dampak positif bagi penyediaan perumahan yang layak dan terjangkau bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Rincian Usulan Revisi UU Perumahan:

  • Penguatan Landasan Hukum: Memberikan dasar hukum yang lebih kuat untuk pembiayaan, pengadaan lahan, dan pembagian tugas antara pemerintah pusat dan daerah.
  • Pembentukan BP3: Memperjelas peran dan fungsi BP3 sebagai organisasi yang mengeksekusi aturan hunian berimbang.
  • Pendanaan BP3: Memastikan adanya sumber pendanaan awal yang jelas untuk operasional BP3.
  • Penyelarasan Regulasi: Menyelaraskan UU Perumahan dengan peraturan perundang-undangan terkait lainnya, seperti Undang-Undang Cipta Kerja dan peraturan turunannya.

Tujuan Revisi UU Perumahan:

  • Mempercepat pelaksanaan Program 3 Juta Rumah.
  • Meningkatkan ketersediaan perumahan yang layak dan terjangkau.
  • Menciptakan hunian berimbang bagi seluruh lapisan masyarakat.
  • Memperkuat koordinasi dan efektivitas pelaksanaan program perumahan.