Urus Perpanjangan SIM Kini Lebih Mudah: Simak Persyaratan Terbaru dan Biayanya

Masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) Anda akan segera berakhir? Jangan khawatir, proses perpanjangan SIM kini semakin mudah dengan beberapa persyaratan yang perlu dipersiapkan. Selain dokumen-dokumen standar, ada satu hal penting yang perlu Anda ingat: bukti kepesertaan aktif Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Ketentuan mengenai kewajiban melampirkan bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan saat perpanjangan SIM tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023, yang merupakan perubahan atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Persyaratan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya jaminan kesehatan.

Dokumen yang Wajib Disiapkan:

Berikut adalah rincian lengkap dokumen yang wajib Anda siapkan saat melakukan perpanjangan SIM:

  • Formulir pendaftaran SIM (dapat diisi manual atau melalui pendaftaran elektronik).
  • Fotokopi dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli (untuk WNI) atau dokumen keimigrasian (untuk WNA).
  • Fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi beserta aslinya.
  • Surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi dari sekolah mengemudi terakreditasi (bagi pemohon yang tidak mengikuti pendidikan mengemudi formal).
  • Fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan (untuk WNA yang bekerja di Indonesia).
  • Tanda bukti kepesertaan aktif program jaminan kesehatan nasional (BPJS Kesehatan).
  • Surat keterangan lulus tes psikologi (dapat diperoleh di Satpas, SIM Corner, atau melalui tes online ePPsi SIM).
  • Bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Rincian Biaya Perpanjangan SIM:

Selain persyaratan dokumen, Anda juga perlu menyiapkan sejumlah biaya untuk proses perpanjangan SIM. Berikut adalah rincian biaya penerbitan perpanjangan SIM (biaya ini belum termasuk biaya tambahan lainnya):

  • SIM A, SIM BI, SIM BII: Rp 80.000
  • SIM C, SIM CI, SIM CII: Rp 75.000
  • SIM D, SIM DI: Rp 30.000

Perlu diingat bahwa biaya-biaya di atas adalah biaya penerbitan di Satpas. Anda juga perlu memperhitungkan biaya tambahan seperti tes kesehatan (sekitar Rp 35.000), tes psikologi (sekitar Rp 57.500 jika dilakukan online melalui platform e-PPSi SIM), dan asuransi (sekitar Rp 50.000). Biaya-biaya ini dapat bervariasi tergantung pada lokasi dan penyedia layanan.

Dengan mempersiapkan seluruh dokumen dan biaya yang diperlukan, proses perpanjangan SIM Anda akan berjalan lancar dan efisien. Pastikan untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan memiliki SIM yang masih berlaku saat berkendara.