Sembilan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2016. Proses pelimpahan ini dilakukan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) pada Senin, 19 Mei 2025.
"Tim Jaksa Penyidik pada Jampidsus Kejagung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti atas sembilan orang tersangka kepada JPU pada Kejari Jakpus," ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangan resminya pada Rabu, 21 Mei 2025.
Selanjutnya, JPU akan menyusun surat dakwaan dan mendaftarkan kasus ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar persidangan dapat segera dimulai. "Setelah dilakukan tahap II, tim JPU akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," jelas Harli.
Berikut adalah daftar sembilan tersangka yang dilimpahkan beserta jabatannya pada periode yang relevan:
- Tonny Wijaya NG (TWN), Direktur Utama PT Angels Products (PT AP) tahun 2015-2016
- Wisnu Hendraningrat (WN), Presiden Direktur PT Andalan Furnindo (PT AF) tahun 2011-2024
- Hansen Setiawan (HS), Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya (PT SUJ) tahun 2016
- Indra Suryaningrat (IS), Direktur Utama PT Medan Sugar Industry (PT MSI) tahun 2016
- Then Surianto Eka Prasetyo (TSEP), Direktur Utama PT Makassar Tene (PT MT) tahun 2016
- Hendrogianto Antonio Tiwon (HAT), Direktur PT Duta Sugar Internasional (PT DSI)
- Ali Sanjaya B (ASB), Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas (PT KTM)
- Hans Falita Hutama (HFH), Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur (PT BMM)
- Eka Sapanca (ES), Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama (PT PDSU) tahun 2016
Bersamaan dengan pelimpahan tersangka, sejumlah barang bukti juga diserahkan kepada penuntut umum, meliputi beberapa unit kendaraan bermotor dengan berbagai merek dan tipe, antara lain:
- Honda CR-V 2.0 CVT
- Toyota Corolla Altis
- Hyundai IONIQ 5 EV Signature
- Toyota MAGHIOR-BPXHBO 2.0
- Dua unit Mercedes Benz
- Chery
Selain itu, turut diserahkan pula barang bukti elektronik yang berkaitan dengan kasus ini.
Sebelumnya, Kejagung telah melimpahkan dua tersangka lain dalam kasus yang sama, yaitu Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), yang menjabat sebagai Menteri Perdagangan periode 2015-2016, dan Charles Sitorus, mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI). Kedua tersangka ini telah memasuki tahap persidangan.
Sembilan tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.