Skandal Pengadaan Masker di NTB: Mantan Pejabat Tinggi Terjerat Kasus Korupsi
Dunia pemerintahan Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali diguncang dengan terungkapnya kasus dugaan korupsi terkait pengadaan masker di lingkungan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Diskop UMKM) Provinsi NTB pada tahun anggaran 2020. Kasus ini menyeret sejumlah nama besar, termasuk mantan Wakil Bupati Sumbawa, Dewi Noviany, yang juga merupakan adik dari mantan Gubernur NTB, Zulkieflimansyah, serta Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Bank NTB Syariah, Wirajaya Kusuma.
Penetapan enam orang sebagai tersangka ini tertuang dalam surat resmi bernomor B/673/V/RES.3.3/2025/Reskrim tertanggal 7 Mei 2025, yang dikirimkan oleh penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polresta Mataram kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram. Kasi Intel Kejari Mataram, Muhammad Harun Al Rasyid, membenarkan penerimaan surat tersebut pada hari Selasa, 20 Mei 2025.
Selain Dewi Noviany dan Wirajaya Kusuma, empat tersangka lainnya adalah Kamarudidin, Chalid Tomassoang Bulu, M. Haryadi Wahyudin, dan Rabiatul Adawiyah. Keempatnya diketahui pernah menduduki posisi strategis di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB, mulai dari kepala dinas (kadis), kepala bidang (kabid), hingga pejabat pembuat komitmen (PPK). Kasatreskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, sebelumnya mengonfirmasi status para tersangka sebagai penyelenggara negara pada saat terjadinya dugaan tindak pidana korupsi. Namun, saat dikonfirmasi lebih lanjut mengenai peran masing-masing tersangka, AKP Regi Halili memilih untuk tidak memberikan komentar.
Kasus ini bermula dari pengadaan masker COVID-19 yang didanai dari anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) Diskop NTB dengan nilai total mencapai Rp 12,3 miliar. Penyelidikan intensif telah dilakukan sejak Januari 2023, dan kasus ini memasuki tahap penyidikan pada pertengahan September 2023. Hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB menunjukkan bahwa kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 1,58 miliar.
Menanggapi penetapan Wirajaya Kusuma sebagai tersangka, Pemprov NTB mengambil tindakan tegas dengan berencana mencopotnya dari jabatannya sebagai Kepala Biro Ekonomi Sekretariat Daerah (Setda) NTB sekaligus Ketua Pansel Bank NTB Syariah. Kepala Dinas Kominfotik NTB, Yusron Hadi, menyatakan bahwa Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, telah mengikuti perkembangan kasus ini sejak awal masa jabatannya dan sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Pembebastugasan Wirajaya akan segera dilakukan setelah surat resmi dari kepolisian diterima oleh Pemprov NTB. Yusron menambahkan bahwa Gubernur akan segera menunjuk pejabat Pelaksana Tugas (Plt) untuk mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan oleh Wirajaya.