Isu Turis Asing Berdagang di Bali: Pemerintah Tingkatkan Pengawasan dan Perketat Izin Investasi

Maraknya laporan mengenai aktivitas wisatawan mancanegara (wisman) yang melanggar aturan di Bali, khususnya terkait kegiatan usaha ilegal, mendorong pemerintah untuk mengambil langkah tegas. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, menyoroti potensi ancaman terhadap lapangan pekerjaan masyarakat lokal akibat praktik bisnis yang dijalankan oleh warga negara asing (WNA).

Menurut Agus, keberadaan turis asing yang membuka usaha, seperti toko kelontong, dapat merugikan perekonomian warga setempat. Kekhawatiran ini disampaikan saat melakukan inspeksi di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. Agus menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap WNA sejak kedatangan mereka di Indonesia, termasuk pemanfaatan data dari Interpol untuk mendeteksi potensi pelanggaran.

Pelanggaran yang Teridentifikasi

Agus mengungkapkan bahwa Bali, sebagai destinasi wisata utama, rentan terhadap pelanggaran keimigrasian, seperti:

  • Overstay (melebihi izin tinggal)
  • Penyalahgunaan izin investasi

Modus operandi yang ditemukan meliputi pengajuan izin investasi dengan data fiktif, seperti alamat kantor yang tidak valid. Selain itu, beberapa WNA juga terindikasi melakukan pekerjaan yang seharusnya menjadi hak warga lokal, seperti menjadi pemandu wisata ilegal dan berjualan di toko kelontong.

Upaya Pemerintah

Menyikapi persoalan ini, pemerintah berencana meningkatkan koordinasi antar kementerian untuk memperketat proses perizinan investasi. Tujuannya adalah untuk menutup celah yang memungkinkan WNA menyalahgunakan izin tersebut. Agus juga menyinggung operasi pengawasan yang telah dilakukan di berbagai wilayah, termasuk:

  • Operasi Wira Waspada di Jakarta, Depok, Bekasi, dan Tangerang: Mengamankan sekitar 170 WNA yang melakukan pelanggaran, terutama overstay. Mereka akan dideportasi.
  • Operasi Bali Becik di Bali: Menangkap 97 WNA, dengan 12 orang di antaranya terbukti overstay. Sisanya masih dalam proses investigasi.

Agus mengimbau masyarakat Bali untuk menjaga ketertiban dan memberikan contoh yang baik kepada wisatawan asing. Ia berharap kearifan lokal yang menjadi ciri khas Bali dapat memberikan pengaruh positif kepada para pendatang.

Lebih lanjut, pemerintah akan terus berupaya menindak tegas segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh WNA. Hal ini dilakukan untuk melindungi kepentingan masyarakat lokal dan menjaga citra positif pariwisata Bali.