KPK Usut Dugaan Pemerasan TKA di Kemenaker Periode 2020-2023, Delapan Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan tindak pidana pemerasan dan suap terkait pengurusan izin Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Dugaan praktik koruptif ini terjadi dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa kasus ini melibatkan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum pejabat Kemenaker terhadap calon TKA yang hendak bekerja di Indonesia. Modusnya adalah dengan memaksa atau memungut sejumlah uang dari para calon pekerja asing tersebut.
"Oknum Kemenaker pada Dirjen Binapenta: memungut/memaksa seseorang memberikan sesuatu Pasal 12e dan atau menerima gratifikasi Pasal 12 B terhadap para Calon Kerja Asing yang akan bekerja di Indonesia," jelas Asep.
Dalam perkembangan penyidikan, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Identitas dan peran masing-masing tersangka masih belum diungkapkan secara detail oleh KPK.
Sebelumnya, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di salah satu kantor di lingkungan Kemenaker pada hari Selasa (20/5/2025) terkait dengan kasus ini. Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari bukti-bukti yang dapat memperkuat sangkaan terhadap para tersangka.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan adanya penggeledahan tersebut dan menyatakan bahwa perkara ini berkaitan dengan dugaan suap dan atau gratifikasi terkait TKA. Dari pantauan di lapangan, tim penyidik KPK yang dikawal oleh aparat kepolisian bersenjata meninggalkan Gedung A Kemenaker sekitar pukul 16.00 WIB. Mereka terlihat membawa beberapa tas ransel yang diduga berisi barang bukti yang berhasil diamankan selama penggeledahan.
Kasus ini menjadi perhatian serius KPK mengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengurusan izin TKA. KPK berkomitmen untuk terus memberantas praktik-praktik korupsi yang dapat merugikan negara dan masyarakat. Proses hukum terhadap para tersangka akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai detail kasus ini, termasuk identitas para tersangka dan jumlah kerugian negara yang ditimbulkan. Informasi lebih lanjut akan disampaikan setelah penyidikan mencapai tahap yang lebih signifikan.
Daftar pasal yang dilanggar:
- Pasal 12e
- Pasal 12 B