Mantan Calon Bupati Sinjai Terjerat Kasus Dugaan Penipuan Investasi Tambang Miliaran Rupiah

Mantan calon bupati Sinjai, Nursanti, kini menghadapi proses hukum atas dugaan penipuan dan penggelapan terkait investasi bisnis pertambangan. Kasus ini bermula dari laporan sejumlah korban yang merasa dirugikan hingga mencapai angka Rp 3,1 miliar. Dana tersebut diduga digunakan oleh terlapor untuk keperluan pencalonan dan kampanye dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Menurut keterangan Kompol Zaki, Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel, modus operandi yang dilakukan Nursanti adalah dengan menawarkan investasi menggiurkan di sektor pertambangan kepada para korban. Ia menjanjikan keuntungan berlipat ganda, yaitu pengembalian sebesar Rp 6 miliar pada tahun 2024 atas investasi awal senilai Rp 3,1 miliar yang disetorkan.

Namun, penyelidikan lebih lanjut mengungkap fakta bahwa tambang yang diklaim Nursanti sebagai miliknya ternyata sudah lama tidak beroperasi. Lebih jauh lagi, izin operasional tambang tersebut tidak terdaftar atas nama terlapor. Lokasi tambang yang dimaksud berada di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

"Setelah dilakukan pengecekan oleh aparat setempat, diketahui bahwa aktivitas pertambangan di lokasi tersebut sudah berhenti sejak tahun 2019 dan tidak ada catatan kepemilikan atas nama NS," jelas Kompol Zaki.

Pihak kepolisian telah menerima empat laporan terkait kasus ini. Semua berkas laporan telah diserahkan kepada pihak kejaksaan untuk proses penelitian lebih lanjut.

Nursanti sendiri telah diserahkan ke pihak kejaksaan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21). Bersamaan dengan penyerahan tersangka, sejumlah barang bukti seperti rekening koran yang berkaitan dengan dugaan penipuan juga diserahkan kepada jaksa penuntut umum.

"Tersangka NS telah kami serahkan kepada pihak Kejati Sulsel untuk proses hukum selanjutnya," imbuh Kompol Zaki.

Sebelumnya, Nursanti sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sebelum akhirnya berhasil diamankan di Makassar. Ia ditangkap di Jalan Tima 1, Kelurahan Balaparang, Kecamatan Rappocini. Penangkapan dilakukan oleh Unit 2 Krimum Polda Sulsel yang dibantu oleh jajaran Polsek Rappocini. Setelah penangkapan, Nursanti langsung ditahan selama 20 hari.

Berikut adalah poin-poin penting terkait kasus ini:

  • Modus Operandi: Menawarkan investasi tambang dengan janji keuntungan berlipat.
  • Kerugian: Rp 3,1 Miliar.
  • Lokasi Tambang: Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
  • Status Tambang: Tidak beroperasi sejak 2019 dan tidak atas nama tersangka.
  • Jumlah Laporan: Empat laporan polisi.
  • Status Tersangka: Telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulsel.