Diduga Korupsi Dana Perjalanan Dinas, Empat Pejabat DPRD Kaur Jadi Tersangka

Empat Pejabat DPRD Kaur Terjerat Kasus Dugaan Korupsi Dana Perjalanan Dinas Fiktif

Kejaksaan Negeri Kaur, Bengkulu, telah menetapkan dan menahan empat pejabat dari Sekretariat DPRD (Setwan) Kabupaten Kaur atas dugaan korupsi terkait perjalanan dinas fiktif. Penahanan dilakukan pada hari Selasa, 20 Mei 2025, setelah serangkaian penyelidikan yang mendalam.

Kasus ini bermula dari laporan dugaan penyimpangan dana perjalanan dinas DPRD Kabupaten Kaur tahun anggaran 2023. Berdasarkan hasil investigasi, ditemukan indikasi kerugian negara mencapai Rp 11 miliar dari total anggaran perjalanan dinas sebesar Rp 21 miliar. Modus operandi yang digunakan oleh para tersangka adalah dengan membuat perusahaan jasa agen perjalanan fiktif.

Detail Penyelidikan dan Penetapan Tersangka

Menurut keterangan Kajari Kaur, Pofizal, dan Kasi Pidsus Bobby M. Ali Akbar, keempat tersangka telah terbukti melakukan tindakan melawan hukum dengan modus perjalanan dinas fiktif. Mereka diduga kuat telah memerintahkan pihak lain untuk mendirikan agen travel yang kemudian digunakan untuk menerbitkan invoice fiktif. Tujuannya adalah untuk meraup keuntungan pribadi dari dana perjalanan dinas yang seharusnya digunakan untuk keperluan resmi.

"Para tersangka meminta orang lain mendirikan agen travel. Setelah agen travel berdiri, para tersangka bekerja sama menerbitkan invoice fiktif untuk meraup keuntungan," jelas Kajari Pofrizal dalam konferensi pers yang diadakan setelah penahanan.

Identitas Tersangka dan Pasal yang Dikenakan

Keempat tersangka yang telah ditetapkan dan ditahan adalah:

  • Ar, mantan Sekretaris Dewan (Sekwan)
  • Ro, mantan Kabag Humas
  • Ho, mantan Kabag Umum
  • Hl, mantan Kasubag Setwan Kaur

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukuman untuk pasal-pasal ini cukup berat, mencerminkan keseriusan pemerintah dalam memberantas korupsi.

Upaya Pengembalian Kerugian Negara

Sebagai bagian dari proses hukum, Kejaksaan Negeri Kaur telah berhasil mengumpulkan uang titipan sebesar Rp 2 miliar yang disimpan di rekening khusus Kejari Kaur. Selain itu, terdapat juga Rp 3,3 miliar yang tersimpan di Kasda Pemerintah Daerah Kaur. Dana ini diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya pengembalian kerugian negara akibat tindakan korupsi yang dilakukan oleh para tersangka.

Modus Operandi yang Terungkap

Modus operandi yang digunakan oleh para tersangka terungkap setelah adanya temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan adanya indikasi kerugian negara sebesar Rp 11 miliar dari total dana kegiatan sebesar Rp 16 miliar. Lebih lanjut, diketahui bahwa para tersangka menggunakan nama staf DPRD dan honorer untuk membuat laporan perjalanan dinas fiktif. Namun, saat dilakukan pemeriksaan, para staf dan honorer yang namanya dicatut mengaku tidak pernah melakukan perjalanan dinas tersebut. Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya praktik korupsi yang terorganisir di lingkungan Setwan DPRD Kabupaten Kaur.