Pemerintah Kabupaten Ngawi Intensifkan Pemeriksaan Hewan Kurban Jelang Idul Adha
Menjelang perayaan Idul Adha, Pemerintah Kabupaten Ngawi melalui Dinas Perikanan dan Peternakan (DPP) meningkatkan pengawasan terhadap kesehatan hewan kurban yang diperjualbelikan di wilayahnya. Langkah ini diambil sebagai upaya preventif untuk memastikan seluruh hewan yang akan dikurbankan dalam kondisi prima dan aman dikonsumsi oleh masyarakat.
Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Ngawi, Eko Yudo Nurcahyo, menyatakan bahwa timnya telah aktif melakukan inspeksi selama dua pekan terakhir. "Kami secara berkelanjutan melakukan pemantauan langsung ke berbagai pedagang dan pasar hewan. Tujuannya jelas, yaitu memastikan setiap hewan kurban yang ditawarkan kepada masyarakat memenuhi standar kesehatan dan kelayakan konsumsi," ujarnya.
Menurut Eko Yudo Nurcahyo, pemeriksaan kesehatan hewan kurban memiliki urgensi yang tinggi, mengingat tingginya permintaan hewan kurban di Kabupaten Ngawi setiap tahunnya. Data tahun 2024 menunjukkan bahwa sekitar 15.500 hewan kurban disembelih saat Idul Adha, terdiri dari 13.000 ekor kambing dan domba, serta 2.500 ekor sapi.
Sejauh ini, hasil pemeriksaan di lapangan menunjukkan bahwa petugas belum menemukan adanya indikasi hewan yang sakit. Meskipun demikian, Eko menegaskan bahwa kegiatan pemantauan dan pemeriksaan akan terus digencarkan hingga hari pelaksanaan penyembelihan hewan kurban tiba. "Apabila ditemukan hewan yang sakit saat dijual, petugas akan merekomendasikan kepada pedagang untuk segera memberikan pengobatan yang tepat sebelum hewan tersebut kembali diperjualbelikan. Dengan demikian, kita dapat memastikan bahwa hewan kurban yang sampai ke tangan masyarakat benar-benar dalam kondisi sehat dan layak," tegasnya.
Lebih lanjut, Eko menyampaikan kabar baik terkait status penyakit mulut dan kuku (PMK) di Kabupaten Ngawi. "Saat ini, Ngawi dinyatakan bebas dari PMK. Kami belum menerima laporan dari peternak mengenai adanya kasus hewan yang terjangkit penyakit tersebut," jelasnya.
Meski demikian, Pemkab Ngawi tetap memberlakukan pengawasan ketat terhadap lalu lintas hewan ternak. Setiap hewan ternak yang masuk ke wilayah Kabupaten Ngawi wajib dilengkapi dengan surat keterangan sehat dari dokter hewan yang berwenang. "Kami tidak memberikan batasan terhadap jumlah hewan ternak yang ingin dijual di Ngawi. Namun, kami menekankan bahwa setiap hewan ternak yang masuk harus benar-benar dalam kondisi sehat dan bebas dari penyakit," pungkas Eko.
Berikut adalah poin-poin penting terkait pengawasan hewan kurban di Kabupaten Ngawi:
- Intensifikasi Pemeriksaan: Dinas Perikanan dan Peternakan (DPP) secara aktif melakukan pemeriksaan kesehatan hewan kurban di pasar hewan dan pedagang.
- Fokus Pencegahan: Upaya ini bertujuan untuk memastikan hewan kurban sehat, layak konsumsi, dan bebas dari penyakit menular.
- Data Kebutuhan: Mengacu pada data tahun 2024, kebutuhan hewan kurban di Ngawi mencapai 15.500 ekor.
- Status PMK: Ngawi saat ini bebas dari penyakit mulut dan kuku (PMK).
- Pengawasan Lalu Lintas Hewan: Setiap hewan ternak yang masuk ke Ngawi wajib memiliki surat keterangan sehat dari dokter hewan.