Pemprov DKI Jakarta Genjot Pembentukan Koperasi Merah Putih di Tingkat Kelurahan
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah berupaya mempercepat pembentukan Koperasi Merah Putih di seluruh kelurahan di wilayahnya. Inisiatif ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025, yang bertujuan untuk memperkuat ekonomi kerakyatan melalui pengembangan koperasi.
Dalam sebuah pertemuan di Balai Kota Jakarta, Gubernur Jakarta, menekankan pentingnya peran lurah dalam menyukseskan program ini. Ia menginstruksikan kepada seluruh 267 lurah di Jakarta untuk menjadikan Koperasi Merah Putih sebagai contoh sukses (role model) secara nasional. Pemprov DKI Jakarta telah memberikan dukungan penuh, baik dari segi kebijakan maupun anggaran, untuk memastikan kelancaran implementasi program ini. Oleh karena itu, Gubernur menyatakan bahwa lurah akan bertanggung jawab penuh jika koperasi tidak berjalan sesuai harapan.
Koperasi Merah Putih di Jakarta dirancang untuk menjadi pusat kegiatan ekonomi yang terintegrasi di tingkat kelurahan. Setiap koperasi akan dilengkapi dengan berbagai fasilitas dan unit usaha, meliputi:
- Kantor Koperasi
- Kios Pengadaan Sembako
- Unit Simpan Pinjam
- Klinik Kesehatan
- Apotek
- Fasilitas Pergudangan
- Cold Storage
- Sarana Logistik
Dengan adanya fasilitas ini, diharapkan koperasi dapat memenuhi kebutuhan dasar warga, meningkatkan akses terhadap layanan kesehatan, serta mendukung kegiatan usaha mikro dan kecil (UMKM) di tingkat kelurahan.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta, akan mendampingi dan membantu seluruh kelurahan dalam proses pembentukan dan persiapan koperasi. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menargetkan seluruh koperasi sudah terbentuk pada 12 Juli 2025 dan beroperasi penuh pada bulan September atau Oktober 2025.