Pemerintah Kaji Ulang Regulasi Pajak pada Kontrak Gross Split untuk Dorong Investasi Migas
Pemerintah Indonesia, melalui Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), sedang melakukan revisi terhadap aturan perpajakan yang terkait dengan skema kontrak bagi hasil gross split. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk meningkatkan daya tarik investasi di sektor hulu minyak dan gas bumi (migas).
Kepala SKK Migas, Djoko Siswanto, menyampaikan bahwa revisi aturan perpajakan ini merupakan sinyal positif dari pemerintah dalam menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif. Fokus utama revisi terletak pada penyederhanaan dan penyesuaian beberapa aspek penting, termasuk:
- Pajak tidak langsung (indirect tax)
- Harga Domestic Market Obligation (DMO) untuk bahan bakar
- Mekanisme monitoring dan evaluasi
Djoko Siswanto menjelaskan bahwa proses monitoring dan evaluasi akan disederhanakan dengan menggunakan satu parameter saja dan akan dilakukan bersama oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan SKK Migas, tanpa melibatkan Kementerian Keuangan.
Lebih lanjut, Djoko Siswanto menegaskan bahwa pemerintah terbuka terhadap masukan dari berbagai pihak terkait. Aturan akan terus diperbarui untuk mengakomodasi kepentingan dan kebutuhan para pemangku kepentingan di sektor migas. Sejak tahun 2019, tercatat 46 kontrak migas telah menggunakan skema gross split.
"Awalnya, gross split memiliki terlalu banyak variabel untuk mendapatkan insentif. Mengapa tidak dibuat sederhana? Kami merealisasikannya. Hingga saat ini, tidak ada umpan balik lanjutan. Artinya, mereka senang dengan rezim baru ini," ujar Djoko Siswanto.
Pemerintah berupaya untuk membuat Indonesia lebih menarik, terutama untuk investasi gas. Dengan skema yang lebih kompetitif, kontraktor dapat menerima bagi hasil hingga 50 persen atau lebih, dengan tingkat Internal Rate of Return (IRR) di atas 15-17 persen. Selain itu, pemerintah juga berupaya mempercepat proses perizinan dan mengurangi birokrasi untuk menarik lebih banyak investor.
Senior Vice President Technology Innovation PT Pertamina (Persero), Oki Muraza, menyampaikan bahwa Pertamina sebagai salah satu pelaku utama di industri migas, membutuhkan dukungan dari pemerintah, terutama melalui penerapan regulasi yang mendukung investasi. Strategi bisnis Pertamina sejalan dengan road map pemerintah dalam mencapai ketahanan energi nasional.