Pemerintah Dorong Pembentukan 80 Ribu Koperasi Merah Putih untuk Tingkatkan Ekonomi Desa
Pemerintah Indonesia berencana untuk meluncurkan 80 ribu Koperasi Merah Putih (KopMerah) di seluruh desa dan kelurahan di Indonesia pada tanggal 12 Juli 2025. Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat ekonomi kerakyatan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Ahmad Riza Patria, menyampaikan bahwa program ini akan menjadi tonggak penting dalam mendekatkan layanan negara kepada masyarakat.
Koperasi-koperasi ini akan berperan sebagai pusat distribusi kebutuhan pokok, termasuk sembako, gas LPG, pupuk (khususnya di wilayah pedesaan), serta penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan bantuan sosial lainnya. Lebih lanjut, setiap koperasi akan dilengkapi dengan fasilitas pendukung seperti kantor, klinik kesehatan, apotek, fasilitas penyimpanan dingin (cold storage) untuk produk pertanian dan perikanan, serta kendaraan logistik untuk memastikan distribusi yang efisien. Diharapkan dengan fasilitas ini, Koperasi Merah Putih dapat menyerap hasil pertanian dan perikanan dari petani dan nelayan lokal, sekaligus menyediakan layanan dasar dengan harga yang terjangkau bagi masyarakat.
Proses pembentukan koperasi akan dilakukan melalui musyawarah di tingkat kelurahan atau desa, melibatkan partisipasi aktif masyarakat setempat. Lurah akan bertindak sebagai Ketua Dewan Pengawas, bersama dengan pengurus dan pengawas koperasi yang dipilih secara kolektif. Legalitas koperasi akan diproses melalui notaris dan Kementerian Hukum dan HAM, memastikan semua prosedur hukum terpenuhi.
Inisiatif ini didukung penuh oleh pemerintah daerah, termasuk Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yang menargetkan pembentukan koperasi di seluruh kelurahan di Jakarta sebelum tanggal peresmian. Dukungan ini mencakup alokasi anggaran, pengembangan sumber daya manusia, dan penyediaan akses yang mudah bagi koperasi untuk beroperasi. Pemerintah optimis bahwa Koperasi Merah Putih di Jakarta dapat menjadi model percontohan bagi koperasi lain di seluruh Indonesia.
Program Koperasi Merah Putih ini didasarkan pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 yang menegaskan komitmen pemerintah untuk memperkuat ekonomi desa melalui pembentukan koperasi. Modal untuk pembentukan koperasi akan berasal dari berbagai sumber, termasuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Dana Desa, serta sumber-sumber lain yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koperasi Merah Putih diharapkan dapat menjadi solusi konkret dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, mengurangi kesenjangan ekonomi, dan mendekatkan layanan pemerintah kepada masyarakat. Dengan dukungan penuh dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan partisipasi aktif masyarakat, program ini diharapkan dapat mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Fitur Utama Koperasi Merah Putih:
- Distribusi kebutuhan pokok (sembako, LPG, pupuk)
- Penyaluran BLT dan bansos
- Fasilitas: kantor, klinik, apotek, cold storage, kendaraan logistik
- Penyerapan hasil pertanian dan perikanan lokal
- Harga terjangkau bagi masyarakat
- Musyawarah desa/kelurahan dalam pembentukan
- Ketua Dewan Pengawas: Lurah
- Legalitas: Notaris dan Kemenkumham
- Target: 80.000 koperasi di seluruh Indonesia