Bank Indonesia Buka Layanan Penukaran Uang Baru Lebaran 2025: Jadwal dan Mekanisme Pendaftaran

Bank Indonesia Buka Layanan Penukaran Uang Baru Lebaran 2025: Jadwal dan Mekanisme Pendaftaran

Bank Indonesia (BI) kembali menyediakan layanan penukaran uang baru untuk menyambut Lebaran 2025 melalui program Semarak Rupiah Ramadhan dan Berkah Idul Fitri (Serambi). Layanan ini dibuka dalam empat periode, dengan mekanisme pendaftaran online yang dirancang untuk memberikan kemudahan dan efisiensi bagi masyarakat. Proses penukaran uang akan dilakukan melalui layanan kas keliling BI di berbagai lokasi yang telah ditentukan.

Layanan penukaran uang baru ini merupakan bagian integral dari upaya BI untuk memastikan ketersediaan uang layak edar selama periode Lebaran. Dengan adanya program ini, diharapkan masyarakat dapat dengan mudah memperoleh uang pecahan baru untuk keperluan selama hari raya. Proses pendaftaran dan penukaran yang terencana diharapkan dapat meminimalisir antrian panjang dan memastikan kelancaran distribusi uang baru kepada masyarakat.

Jadwal Penukaran Uang Baru Bank Indonesia 2025

Berikut jadwal lengkap penukaran uang baru melalui layanan kas keliling BI pada program Serambi 2025:

  • Periode I:
    • Pembukaan Pendaftaran: 3 Maret 2025, pukul 12.00 WIB
    • Masa Penukaran: 4-9 Maret 2025
  • Periode II:
    • Pembukaan Pendaftaran: 9 Maret 2025, pukul 09.00 WIB
    • Masa Penukaran: 10-16 Maret 2025
  • Periode III:
    • Pembukaan Pendaftaran: 16 Maret 2025, pukul 09.00 WIB
    • Masa Penukaran: 17-23 Maret 2025
  • Periode IV:
    • Pembukaan Pendaftaran: 23 Maret 2025, pukul 09.00 WIB
    • Masa Penukaran: 24-27 Maret 2025

Penting untuk diingat bahwa kuota penukaran uang baru untuk setiap periode terbatas dan akan ditutup jika kuota telah terpenuhi. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk melakukan pendaftaran sedini mungkin.

Mekanisme Pendaftaran dan Penukaran Uang Baru

Proses penukaran uang baru di tahun 2025 dirancang untuk lebih sederhana dan efisien. Masyarakat dapat melakukan pendaftaran secara online melalui aplikasi PINTAR BI di https://pintar.bi.go.id. Berikut langkah-langkah yang perlu diikuti:

  1. Akses situs web PINTAR BI (https://pintar.bi.go.id).
  2. Pilih menu "Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling".
  3. Pilih provinsi, lokasi, dan tanggal penukaran yang diinginkan.
  4. Lakukan registrasi dengan mengisi data diri, termasuk NIK KTP, nama lengkap, nomor telepon, dan alamat email.
  5. Tentukan jumlah uang yang akan ditukarkan (maksimal Rp 4,3 juta per orang).
  6. Simpan bukti pemesanan yang berisi kode pemesanan, detail penukaran, dan jumlah uang yang akan ditukarkan.
  7. Datang ke lokasi penukaran pada tanggal dan waktu yang telah ditentukan, dengan membawa uang yang akan ditukarkan dalam jumlah pas, dikelompokkan berdasarkan pecahan dan tahun emisi, serta disusun searah.

BI menekankan pentingnya masyarakat untuk hadir di lokasi, tanggal, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan. Ketepatan waktu dan persyaratan ini sangat penting untuk memastikan kelancaran proses penukaran.

Dengan sistem pendaftaran online dan prosedur yang jelas, BI berharap dapat memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat dalam memenuhi kebutuhan uang baru selama perayaan Lebaran 2025. Masyarakat diimbau untuk selalu mengakses informasi resmi dari Bank Indonesia untuk mendapatkan update terbaru mengenai program ini.