Kementerian Dalam Negeri dan KPK Bahas Peningkatan Pendanaan Partai Politik dari APBN: Strategi Pemberantasan Korupsi?

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengakui telah melakukan pembahasan bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai usulan peningkatan pendanaan partai politik (parpol) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya, menyatakan bahwa inisiatif ini merupakan bagian dari strategi nasional pencegahan korupsi.

Bima Arya menjelaskan bahwa pendanaan parpol yang sehat dan transparan menjadi kunci penting dalam menjalankan fungsi partai secara optimal. Dia memaparkan dua model pendanaan parpol yang umum diterapkan di berbagai negara. Pertama, model yang mengandalkan donasi dari pihak swasta dan individu, seperti yang berlaku di Amerika Serikat. Kedua, model yang mengutamakan subsidi dari negara, seperti yang diterapkan di Jerman dan Swedia. Model subsidi negara bertujuan untuk mencegah ketergantungan partai pada kepentingan ekonomi kelompok tertentu, namun dengan aturan penggunaan yang sangat ketat.

Di Indonesia, kedua model pendanaan tersebut telah diterapkan. Usulan untuk meningkatkan dana parpol dari APBN, menurut Bima Arya, telah lama disuarakan oleh para akademisi, termasuk KPK. Usulan ini dipandang sebagai bagian integral dari upaya pemberantasan korupsi. Tujuannya adalah untuk mengurangi potensi pengaruh kuat dari kalangan pengusaha terhadap partai politik.

Bima Arya menekankan bahwa alokasi dana parpol dari APBN harus dibarengi dengan penguatan sistem integritas partai. Penggunaan dana harus jelas dan terarah, yaitu untuk memperkuat fungsi partai, bukan untuk kepentingan pribadi pengurus partai. Konsep ini telah tertuang dalam Sistem Integritas Partai Politik (SIPP), yang mencakup lima komponen utama:

  • Kode Etik Partai Politik
  • Demokrasi Internal Partai
  • Sistem Kaderisasi
  • Sistem Rekrutmen
  • Keuangan Partai Politik yang Transparan dan Akuntabel

Dana yang berasal dari negara akan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan hasil audit tersebut wajib diumumkan kepada publik secara berkala. Partai yang tidak memenuhi kewajibannya dalam mengimplementasikan SIPP akan dinilai sebagai partai yang tidak memiliki komitmen terhadap transparansi dan integritas.

Kemendagri dan KPK telah membahas usulan penambahan dana parpol dari APBN sebagai bagian dari Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK). Detail keputusan terkait usulan ini belum diumumkan, namun Bima Arya mengingatkan bahwa alokasi dana untuk partai harus diatur secara ketat, terutama dalam hal penggunaan dan pelaporannya.