Penunjukan Letjen Djaka Budi Utama sebagai Dirjen Bea Cukai Tuai Sorotan: UU TNI Jadi Pertimbangan
Presiden terpilih Prabowo Subianto dikabarkan menunjuk Letnan Jenderal (Letjen) Djaka Budi Utama sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai. Kabar ini muncul setelah pertemuan antara Prabowo, Djaka, dan Deputi Kemenko Marves, Bimo Wijayanto, di Istana Kepresidenan. Dalam pertemuan tersebut, Prabowo memberikan arahan terkait pembenahan sistem perpajakan di Indonesia.
"Hari ini saya dengan Pak Letjen Djaka Budi Utama dipanggil oleh Bapak Presiden. Beliau memberikan banyak arahan, beliau menegaskan komitmen beliau untuk memperbaiki sistem perpajakan Indonesia supaya lebih akuntabel, lebih berintegritas, lebih independen untuk mengamankan program-program nasional beliau, khususnya dari sisi penerimaan negara," ujar Bimo.
Penunjukan ini kemudian memunculkan pertanyaan terkait kesesuaian dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Pasal 47 ayat (2) UU TNI mengatur mengenai penempatan prajurit aktif pada jabatan sipil di kementerian atau lembaga.
Pasal 47 ayat (2) UU TNI:
"Selain menduduki jabatan pada kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), prajurit dapat menduduki jabatan sipil lain setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan."
Pasal ini mengindikasikan bahwa seorang prajurit TNI aktif, seperti Letjen Djaka, harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan jika ingin menduduki jabatan sipil di luar 14 kementerian/lembaga yang secara spesifik disebutkan dalam Pasal 47 ayat (1) UU TNI. Jabatan Dirjen Bea dan Cukai berada di bawah Kementerian Keuangan, yang tidak termasuk dalam daftar 14 kementerian/lembaga tersebut.
Pasal 47 ayat (1) UU TNI menyebutkan 14 kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh prajurit aktif:
- Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
- Kementerian Pertahanan Negara, termasuk Dewan Pertahanan Nasional
- Kesekretariatan Negara, menangani urusan kesekretariatan presiden dan sekretariat militer presiden
- Badan Intelijen Negara (BIN)
- Badan Siber dan/atau Sandi Negara
- Lembaga Ketahanan Nasional
- Badan Search and Rescue (SAR) Nasional
- Badan Narkotika Nasional
- Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan
- Badan Penanggulangan Bencana
- Badan Penanggulangan Terorisme
- Badan Keamanan Laut
- Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer)
- Mahkamah Agung.
Pengamat politik dan militer dari Universitas Nasional (Unas), Selamat Ginting, juga menyoroti hal ini. Menurutnya, jika Letjen Djaka tidak mengajukan pensiun dini, maka penunjukannya sebagai Dirjen Bea dan Cukai berpotensi melanggar aturan yang berlaku. "Maka yang bersangkutan harus pensiun, pensiun dini. Jadi dalam kasus Letnan Jenderal Djaka Budi Utama ditempatkan menjadi Direktur Jenderal Bea dan Cukai di Kementerian Keuangan, maka yang bersangkutan harus melepaskan posisinya sebagai militer aktif, Letjen Djaka harus pensiun," tegas Selamat.
Letjen Djaka Budi Utama merupakan lulusan Akademi Militer tahun 1990. Sepanjang kariernya, ia pernah menduduki sejumlah jabatan strategis di TNI, termasuk Asisten Panglima TNI, Inspektur Jenderal Kementerian Pertahanan (Kemenhan), dan Sekretaris Utama Badan Intelijen Negara (BIN).