Aktivitas Penambangan Emas Ilegal, Imigrasi Gorontalo Deportasi Lima Warga Negara Tiongkok

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo telah mengambil tindakan tegas dengan mendeportasi lima warga negara asing (WNA) asal Republik Rakyat Tiongkok. Deportasi ini dilakukan karena kelima WNA tersebut terbukti melakukan kegiatan penambangan emas ilegal di wilayah Kabupaten Pohuwato, Gorontalo.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo, Gelora Adil Ginting, mengkonfirmasi bahwa kelima WNA tersebut telah dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Proses deportasi telah dilaksanakan pada hari Selasa, 20 Mei 2025. Identitas kelima WNA tersebut adalah AL, YY, XW, PH, dan HZ.

Tindakan deportasi ini didasarkan pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian serta Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengawasan Keimigrasian dan Tindakan Administrasi Keimigrasian. Kedua regulasi ini memberikan landasan hukum yang kuat bagi Imigrasi untuk mengambil tindakan tegas terhadap WNA yang melanggar peraturan keimigrasian dan melakukan kegiatan ilegal di wilayah Indonesia.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas kelima WNA tersebut. Berdasarkan laporan tersebut, pihak Imigrasi melakukan investigasi dan menemukan bahwa kelima WNA tersebut datang ke Gorontalo dengan tujuan melakukan survei lokasi penambangan emas. Namun, dalam kurun waktu sekitar satu minggu, mereka diduga kuat telah melakukan kegiatan penambangan emas ilegal tanpa izin yang sah.

Berikut adalah poin-poin penting terkait kasus ini:

  • Deportasi: Lima WNA asal Tiongkok dideportasi karena penambangan emas ilegal.
  • Lokasi: Kabupaten Pohuwato, Gorontalo.
  • Dasar Hukum: UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Permen Imigrasi dan Pemasyarakatan No. 2 Tahun 2025.
  • Awal Mula: Laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan.
  • Kegiatan: Survei lokasi dan penambangan emas ilegal tanpa izin.