Proses Hukum Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Kapolres Bireuen Berjalan, Polda Aceh Tunggu Hasil Mabes Polri
Proses Hukum Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Kapolres Bireuen Berjalan, Polda Aceh Tunggu Hasil Mabes Polri
Kasus dugaan penyalahgunaan wewenang oleh AKBP Jatmiko, Kapolres Bireuen, Provinsi Aceh, masih dalam tahap penyelidikan intensif oleh Divisi Propam Mabes Polri. Polda Aceh, yang telah menyerahkan kasus ini kepada pihak berwenang yang lebih tinggi, kini menunggu hasil pemeriksaan dan proses hukum yang tengah berlangsung. Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto, menegaskan bahwa kewenangan penuh untuk menangani kasus ini berada di Mabes Polri, sehingga Polda Aceh hanya dapat menunggu perkembangan selanjutnya dari proses tersebut.
"Proses hukum sedang berjalan di Divpropam Polri. Polda Aceh telah menyerahkan kasus ini dan saat ini tengah menunggu hasil pemeriksaan dari Mabes Polri," jelas Kombes Joko Krisdiyanto dalam keterangannya melalui pesan singkat, Senin (10/03/2025). Ia menambahkan bahwa Inspektorat Khusus (Irsus) Itwasum Polri turut dilibatkan dalam proses investigasi ini.
Sementara itu, untuk memastikan kelancaran operasional Polres Bireuen selama masa penyelidikan, Wakapolres ditunjuk untuk memimpin sementara. Hal ini sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) pada Tingkat Kepolisian Resor (Polres) dan Kepolisian Sektor (Polsek), Pasal 8 Ayat (2) Huruf b yang mengatur tentang kewenangan Wakapolres dalam kondisi Kapolres berhalangan.
Sebagai langkah tambahan, Polda Aceh juga mengerahkan AKBP Charlie Syahputra Bustaman, saat ini menjabat sebagai Wadansat Brimob Polda Aceh, untuk memberikan asistensi di Polres Bireuen. Langkah ini bertujuan untuk memastikan keamanan dan kelancaran tugas kepolisian di wilayah tersebut selama proses hukum berlangsung. Asistensi tersebut diberikan berdasarkan Surat Perintah Kapolda Aceh.
Dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan AKBP Jatmiko bermula dari beredarnya pesan di berbagai grup WhatsApp, yang memuat 38 poin dugaan pelanggaran. Tuduhan tersebut meliputi praktik pungutan liar (pungli), permintaan setoran dana dari pihak-pihak tertentu, pemotongan gaji anggota polisi di Polres Bireuen, dan yang paling mencolok, dugaan permintaan uang sebesar 1,5 miliar rupiah untuk pengamanan Pilkada. Istri AKBP Jatmiko juga disebut terlibat dalam beberapa poin pelanggaran tersebut.
Kombes Joko Krisdiyanto menekankan komitmen Polda Aceh dalam menangani kasus ini secara transparan dan akuntabel. Polda Aceh berkomitmen untuk tidak menoleransi segala bentuk penyalahgunaan wewenang dan jabatan di tubuh kepolisian. Polda Aceh juga menghimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi, serta menunggu hasil resmi dari proses hukum yang sedang berjalan.
"Polda Aceh berkomitmen untuk melakukan investigasi yang objektif dan terbuka. Tidak ada ruang bagi penyimpangan di tubuh kepolisian. Kami mengimbau masyarakat untuk bersabar dan menunggu hasil pemeriksaan dari Mabes Polri," tegas Kombes Joko.
Langkah-langkah yang telah diambil:
- Penyerahan kasus ke Divpropam Mabes Polri.
- Pembantuan Wakapolres untuk memimpin Polres Bireuen.
- Asistensi dari AKBP Charlie Syahputra Bustaman di Polres Bireuen.
- Investigasi yang dilakukan oleh Inspektorat Khusus (Irsus) Itwasum Polri.
- Himbauan kepada masyarakat untuk tetap tenang dan menunggu hasil resmi.