Gubernur Jawa Tengah Pastikan Tidak Ada Ormas yang Bertindak di Luar Kewenangan Hukum

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, memberikan pernyataan tegas terkait isu organisasi masyarakat (ormas) yang bertindak melampaui batas kewenangan. Dalam keterangannya, Luthfi menjamin bahwa tidak ada ormas di Jawa Tengah yang menjalankan fungsi kepolisian. Ia mengklaim bahwa praktik-praktik semacam itu telah ditindak tegas sejak dirinya menjabat sebagai Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Tengah.

"Di Jawa Tengah, tidak ada ormas dalam bentuk apapun yang melakukan tindakan mewakili kepolisian," ujar Luthfi di Jakarta, Rabu (21/5/2025). Ia mencontohkan, kegiatan seperti sweeping, penutupan paksa, atau pemerasan yang kerap dikaitkan dengan ormas tertentu telah diberantas selama masa kepemimpinannya sebagai Kapolda. Luthfi menegaskan, jika ada tindakan kriminal yang mengatasnamakan ormas, hal itu kemungkinan besar dilakukan oleh oknum.

Gubernur Luthfi menekankan bahwa ormas yang terbukti meresahkan masyarakat akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. "Jika melanggar hukum, kami tangkap. Institusi Polri yang akan menangani. Tidak ada pandang bulu. Semua sama di mata hukum. Ormas pun jika melanggar, akan kami lakukan penangkapan," tegasnya.

Pernyataan ini muncul setelah beberapa kejadian yang melibatkan anggota ormas di Jawa Tengah. Sebelumnya, empat anggota Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya ditangkap di Semarang atas dugaan pencurian aset milik PT Kereta Api Indonesia (KAI). Di Blora, ketua ormas Pemuda Pancasila (PP) juga ditangkap terkait kasus penipuan.

Menanggapi pertanyaan mengenai kemungkinan pembubaran ormas yang bermasalah, Luthfi menjelaskan bahwa kewenangan tersebut berada di tangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), sesuai dengan Pasal 61 Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan. Pasal tersebut menyatakan bahwa pencabutan status badan hukum ormas dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.

Penangkapan Anggota Ormas di Semarang dan Blora

Kasus pencurian aset PT KAI oleh anggota GRIB Jaya di Semarang bermula ketika PT KAI menutup aset tanah kosong mereka dengan pagar seng pada Juli 2024 untuk mencegah penguasaan lahan ilegal. Pada Desember 2024, anggota ormas tersebut melakukan perusakan pagar. Aksi mereka terekam CCTV dan dilaporkan ke Polda Jawa Tengah pada Januari 2025. Keempat pelaku yang ditangkap adalah KA alias Anton, DW alias Tebo, JYO alias Ambon, dan HY.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio, menjelaskan bahwa para pelaku merusak pagar seng dan galvalum serta mengambil barang-barang tanpa hak. Polisi menyita surat mandat yang ditandatangani oleh Ketua DPC GRIB Jaya Kota Semarang, serta alat komunikasi dan mobil pick up yang digunakan untuk mengangkut barang curian. Pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk mencari pelaku lain.

Sementara itu, di Blora, polisi menangkap Ketua Ormas Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Blora berinisial MJ dan seorang perempuan bernama WH. Keduanya diduga terlibat dalam kasus penipuan dengan modus kerja sama bisnis fiktif. MJ adalah residivis kasus penadahan, sedangkan WH pernah tersangkut kasus penggelapan.

Kombes Pol Dwi Subagio menjelaskan bahwa pelaku menjanjikan pengiriman solar industri kepada korban dengan mengaku sebagai humas perusahaan pemasok solar, lengkap dengan cerita jaringan internal dan keterlibatan komisaris perusahaan. Padahal, gudang perusahaan yang mereka sebutkan sudah tutup sejak Juli 2022. WH berperan aktif membantu MJ meyakinkan korban dengan membangun narasi palsu soal kelancaran pengiriman dan jaringan bisnis.

Kasus ini terungkap setelah korban melapor pada Mei 2025, merasa tertipu setelah menyetor uang deposit pengiriman solar yang tak kunjung datang. Tim gabungan Satgas Gakkum Operasi Aman Candi 2025 berhasil menangkap MJ pada Mei 2025. Total kerugian korban mencapai lebih dari Rp 333 juta.