Panduan Lengkap Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2025/2026 di Pulau Jawa: Informasi Jalur dan Tautan Pendaftaran

Dinas Pendidikan di berbagai provinsi di Indonesia, termasuk di Pulau Jawa, telah mulai mengumumkan informasi terkait Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tahun ajaran 2025/2026. PPDB ini menjadi gerbang bagi calon siswa untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.

Di Pulau Jawa, mayoritas provinsi membuka pendaftaran PPDB untuk jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Pengecualian terdapat di Jakarta, yang mengakomodir pendaftaran mulai dari jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), SMA, hingga SMK.

Pendaftaran PPDB dilakukan secara daring melalui situs web resmi masing-masing provinsi. Berikut adalah daftar tautan (link) PPDB untuk setiap provinsi di Pulau Jawa:

Secara umum, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menetapkan empat jalur utama dalam PPDB, yaitu:

  • Afirmasi
  • Domisili
  • Prestasi
  • Mutasi

Pemerintah provinsi memiliki kewenangan untuk mengembangkan jalur-jalur tersebut sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik daerah masing-masing. Berikut adalah rincian jalur penerimaan yang tersedia di setiap provinsi di Pulau Jawa:

1. Banten

  • SMA:
    • Domisili
    • Afirmasi
    • Perpindahan tugas orang tua
    • Prestasi akademik
    • Prestasi non-akademik
    • Mandiri
  • SMK:
    • Reguler/Umum

2. Jakarta

  • SD:
    • Penyandang disabilitas
    • Anak panti dan anak nakes yang meninggal dunia dalam penanganan Covid-19
    • Mitra Trans Jakarta yang terdaftar dalam DTKS
    • Domisili
    • Mutasi
    • Tahap kedua
    • Tahap ketiga
  • SMP:
    • Prestasi akademik
    • Prestasi non-akademik
    • Penyandang disabilitas
    • Anak panti dan anak nakes yang meninggal dunia dalam penanganan Covid-19
    • Mitra Trans Jakarta yang terdaftar dalam DTKS
    • Domisili
    • Mutasi
    • Tahap kedua
    • PPDB bersama
  • SMA:
    • Prestasi akademik
    • Prestasi non-akademik
    • Penyandang disabilitas
    • Anak panti dan anak nakes yang meninggal dunia dalam penanganan Covid-19
    • Mitra Trans Jakarta yang terdaftar dalam DTKS
    • Domisili
    • Mutasi
    • Tahap kedua
    • PPDB bersama
  • SMK:
    • Prestasi akademik
    • Prestasi non-akademik
    • Penyandang disabilitas
    • Anak panti dan anak nakes yang meninggal dunia dalam penanganan Covid-19
    • Mitra Trans Jakarta yang terdaftar dalam DTKS
    • Mutasi
    • Tahap kedua
    • PPDB bersama

3. Jawa Barat

  • SMA:
    • Domisili
    • Afirmasi
    • Mutasi
    • Prestasi
  • SMK:
    • Domisili terdekat
    • Afirmasi
    • Prestasi
    • Prestasi akademik
    • Prestasi non-akademik
    • Mutasi

4. Jawa Tengah

  • SMA-SMK:
    • Domisili
    • Afirmasi
    • Mutasi
    • Prestasi

5. DI Yogyakarta

  • SMA-SMK:
    • Domisili
    • Afirmasi
    • Prestasi
    • Mutasi

6. Jawa Timur

  • SMA-SMK:
    • Afirmasi
    • Mutasi orang tua/wali
    • Prestasi hasil lomba
    • Prestasi akademik
    • Domisili