Hakim Terjerat Suap Pembebasan Ronald Tannur Terancam Pemberhentian Tidak Hormat dari MA
Mahkamah Agung (MA) mengambil langkah tegas terkait kasus suap yang melibatkan dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik dan Mangapul. Keduanya sebelumnya divonis 7 tahun penjara karena terbukti menerima suap terkait pembebasan Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan.
Juru Bicara MA, Yanto, menyatakan bahwa MA akan segera mengusulkan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Erintuah Damanik dan Mangapul kepada Presiden Prabowo Subianto. Usulan ini akan diajukan setelah putusan terhadap keduanya berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
"Kalau sudah berkekuatan hukum tetap segera diusulkan pemberhentian tidak dengan hormat," kata Yanto.
Kasus korupsi yang menjerat Erintuah dan Mangapul saat ini telah memasuki tahap inkracht. Baik pihak terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menerima putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Sesuai dengan mekanisme yang berlaku, usulan pemberhentian akan diajukan kepada Presiden.
"Iya (diusulkan ke presiden)," ujar Yanto.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 750 juta, dengan subsider 3 bulan kurungan, kepada Erintuah dan Mangapul. Beberapa hari setelah vonis dijatuhkan, melalui kuasa hukumnya, mereka menyatakan menerima putusan tersebut dan tidak mengajukan banding.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa JPU tidak akan mengajukan banding apabila terdakwa menerima putusan. Hal ini dikarenakan seluruh dalil yang diajukan oleh JPU dalam surat tuntutan telah dipertimbangkan oleh majelis hakim. Selain itu, hukuman yang dijatuhkan juga telah melebihi dua pertiga dari tuntutan pidana yang diajukan oleh JPU.
- Kronologi Singkat:
- Hakim Erintuah Damanik dan Mangapul divonis 7 tahun penjara karena menerima suap.
- Suap terkait pembebasan Ronald Tannur.
- Kedua hakim menerima putusan dan tidak mengajukan banding.
- MA akan mengusulkan pemberhentian tidak hormat kepada Presiden.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menunjukkan komitmen MA dalam memberantas praktik korupsi di lingkungan peradilan. Pemberhentian tidak dengan hormat diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para hakim lain dan menjaga integritas lembaga peradilan.