Pembangunan Sekolah Rakyat Terkendala Status Lahan: 115 Lokasi Belum 'Clean and Clear'
Pemerintah tengah mempercepat realisasi program pembangunan 200 Sekolah Rakyat yang ditujukan untuk meningkatkan akses pendidikan bagi masyarakat kurang mampu. Inisiatif ini, yang mencakup jenjang SD, SMP, dan SMA, diharapkan dapat memberikan kesempatan yang lebih luas bagi kelompok masyarakat yang membutuhkan. Namun, proses persiapan proyek strategis ini menghadapi tantangan signifikan terkait status lahan.
Dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Sarana Prasarana dan Infrastruktur Jaringan Sekolah Rakyat yang digelar baru-baru ini, Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengungkapkan bahwa dari total 367 usulan lokasi lahan yang diajukan, sebanyak 115 di antaranya masih bermasalah dan belum memenuhi persyaratan clean and clear. Kondisi ini menjadi perhatian serius karena kepastian status lahan merupakan fondasi penting dalam kelancaran pembangunan.
Menurut Saifullah, hingga saat ini baru 35 lokasi lahan yang dinyatakan layak untuk dibangun Sekolah Rakyat. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) turut berperan aktif dalam proses ini, dengan melakukan verifikasi status kepemilikan tanah dan memastikan kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah. Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menegaskan pentingnya verifikasi ini untuk menghindari potensi masalah di kemudian hari, seperti tumpang tindih kepemilikan atau penggunaan lahan yang tidak sesuai.
Nusron menjelaskan bahwa verifikasi status dan kesesuaian tata ruang sangat krusial untuk memastikan bahwa lahan yang akan digunakan untuk pembangunan Sekolah Rakyat benar-benar aman dan tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan menghindari konflik agraria. Kementerian ATR/BPN juga berupaya untuk memastikan bahwa lahan yang dipilih tidak termasuk dalam kategori Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan (LP2B), guna menjaga ketahanan pangan nasional. Dari 69 usulan lahan yang belum disetujui oleh Kementerian Pekerjaan Umum (PU), sebagian besar terindikasi sebagai lahan sawah yang masuk dalam kategori LP2B.
Tantangan terkait status lahan ini membutuhkan koordinasi dan sinergi yang kuat antar kementerian dan lembaga terkait, serta pemerintah daerah. Diharapkan, melalui kerja sama yang solid, permasalahan lahan dapat segera diatasi dan pembangunan Sekolah Rakyat dapat berjalan sesuai rencana, sehingga tujuan untuk meningkatkan akses pendidikan bagi masyarakat kurang mampu dapat segera terwujud.