Bupati Sumenep Tegaskan Dukungan Penyelidikan Kasus BSPS Usai Bertemu Menteri PUPR

Bupati Sumenep Aktif Koordinasi Penyelidikan Dugaan Korupsi BSPS

Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, menunjukkan komitmennya dalam mendukung proses hukum terkait dugaan korupsi dalam Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun 2024 di wilayahnya. Hal ini ditegaskan setelah pertemuan penting dengan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Maruarar Sirait, pada 15 Mei 2025. Pertemuan tersebut turut dihadiri oleh Ketua DPP PDI Perjuangan, Said Abdullah.

Fauzi Wongsojudo menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Sumenep sepenuhnya mendukung upaya Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) dalam mengusut tuntas kasus ini. Bentuk dukungan tersebut diwujudkan dengan memfasilitasi proses pemanggilan saksi-saksi yang terdiri dari penerima bantuan BSPS dan kepala desa. Pemerintah Kabupaten Sumenep menginstruksikan pihak kecamatan untuk melakukan koordinasi intensif guna memperlancar proses tersebut.

"Kami memfasilitasi seluruh pemanggilan oleh Kejati. Kami meminta agar semua pihak terkait memberikan keterangan yang sebenar-benarnya," ujar Fauzi.

Koordinasi ini meliputi pengantaran para penerima bantuan dan kepala desa yang dipanggil ke kantor Kejaksaan Negeri Sumenep. Sebagai contoh, Camat Pulau Raas, Subiyakto, telah mengantar sekitar 20 warga penerima BSPS saat pemanggilan pada 19 Mei 2025. Pelibatan pihak kecamatan ini, menurut Fauzi, bertujuan untuk mempercepat proses pengumpulan informasi dan meminimalisir potensi berkembangnya isu-isu yang tidak akurat terkait kasus BSPS. Ia juga menambahkan, dengan pendampingan ini, diharapkan para saksi, terutama yang sudah lanjut usia, merasa terbantu dan tidak kesulitan dalam memberikan keterangan.

"Kami perintahkan camat untuk mendampingi dan mengantarkan. Jika datang sendiri-sendiri, Kejaksaan juga akan kesulitan mengidentifikasi. Dengan didampingi, Kejaksaan akan lebih mudah mendapatkan informasi dari para penerima bantuan dan kepala desa," jelasnya.

Sebelumnya, Fauzi sempat menyatakan bahwa program BSPS merupakan program pemerintah pusat dan bukan merupakan urusan pemerintah daerah. Namun, dengan adanya koordinasi aktif dan dukungan penuh terhadap proses hukum yang berjalan, Fauzi menunjukkan komitmennya dalam menuntaskan kasus ini dan memastikan transparansi serta akuntabilitas dalam pelaksanaan program-program pemerintah.

Rincian Koordinasi Pemkab Sumenep dalam Penyelidikan BSPS:

  • Instruksi kepada Kecamatan: Mengkoordinasi penerima BSPS dan kepala desa yang dipanggil Kejati Jatim.
  • Fasilitasi Pemanggilan: Memastikan kehadiran saksi-saksi di Kejaksaan Negeri Sumenep.
  • Pendampingan: Camat mendampingi penerima BSPS dan kepala desa saat memberikan keterangan.
  • Tujuan: Mempercepat proses pengumpulan informasi, meminimalisir isu tidak akurat, dan membantu saksi yang lanjut usia.

Dengan langkah-langkah ini, Pemerintah Kabupaten Sumenep berharap proses penyelidikan dapat berjalan lancar dan kebenaran dapat terungkap secara transparan.