Kasus Dugaan Penipuan Rp 6,2 Miliar yang Menimpa Bunga Zainal Berlanjut ke Meja Hijau

Sidang perdana kasus dugaan penipuan yang melibatkan pesinetron Bunga Zainal mengalami penundaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Sidang yang menyeret dua terdakwa dengan inisial AAACD dan SSFS ditunda karena masalah administrasi dan dijadwalkan ulang pada 27 Mei mendatang.

Ratnaningrum Djaroem, kuasa hukum Bunga Zainal, mengungkapkan bahwa kliennya tidak dapat menghadiri sidang perdana tersebut. Namun, Bunga Zainal sangat antusias untuk mengikuti persidangan ini karena ini akan menjadi pertemuan pertamanya dengan para pelaku. "Pastinya, Bunga Zainal sangat berharap untuk bertemu dengan pelaku, karena kami sudah lama menantikan momen ini," ujar Ratnaningrum Djaroem di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Selama proses hukum berjalan, Bunga Zainal belum pernah bertatap muka dengan para terdakwa, baik selama penyelidikan maupun penyidikan. Kuasa hukumnya menambahkan, "Mungkin pertemuan akan terjadi di sini, di persidangan. Kami akan mengusahakan agar Bunga Zainal hadir pada tanggal 27 Mei."

Lebih lanjut, kuasa hukum menegaskan bahwa Bunga Zainal hanya menginginkan keadilan setelah menunggu hampir delapan bulan sejak kasus ini dilaporkan. "Bunga Zainal hanya berharap keadilan dapat ditegakkan. Kami akan terus memantau proses ini hingga selesai," jelasnya.

Dengan dilanjutkannya kasus ini ke pengadilan, tim kuasa hukum merasa lega. Hal ini dikarenakan seluruh dokumen dan bukti yang telah dikumpulkan akhirnya diakui secara hukum. Kuasa hukum Bunga Zainal menambahkan, "Kami merasa lega bahwa kasus ini akhirnya memasuki tahap persidangan."

Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Bunga Zainal pada Agustus 2024 atas dugaan penipuan yang dilakukan oleh dua orang dengan inisial AAACD dan SSFS. Modus penipuan yang digunakan adalah investasi fiktif dengan iming-iming keuntungan besar. Bunga Zainal diduga mengalami kerugian sebesar Rp 6,2 miliar akibat tindakan penipuan tersebut. Setelah melalui proses yang panjang, kasus ini akhirnya memasuki tahap persidangan, meskipun Bunga Zainal belum bertemu dengan para terdakwa.