Diduga Selewengkan Dana Ratusan Juta, Pejabat Dinas di Deli Serdang Jadi Tersangka
MEDAN - Kejaksaan Negeri Deli Serdang melakukan penahanan terhadap dua pejabat Dinas Kebudayaan, Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, atas dugaan tindak pidana korupsi. Kedua tersangka adalah Kepala Dinas berinisial I dan Bendahara Dinas berinisial M.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Boy Amali, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari adanya dugaan penyimpangan dana pada sejumlah kegiatan di tahun 2024. Modus yang dilakukan diduga terkait dengan mark-up atau penggelembungan anggaran pada beberapa pos kegiatan, termasuk:
- Belanja perjalanan dinas atlet dan pelatih dalam rangka Pekan Olahraga Pelajar Provinsi Sumatera Utara (Popprovsu).
- Belanja perjalanan dinas atlet dan pelatih.
- Belanja penghargaan atas prestasi atlet pada Pekan Paralimpiade Nasional (Perparnas).
Akibat perbuatan kedua tersangka, negara diduga mengalami kerugian mencapai Rp 611.200.000. Saat ini, pihak kejaksaan masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap secara rinci bagaimana modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka.
Boy Amali menambahkan, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi, yakni Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Saat ini kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan Kelas 1 Medan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.