Gubernur Jawa Tengah Pastikan Tidak Ada Ormas yang Bertindak Melampaui Kewenangan Aparat Penegak Hukum

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menegaskan bahwa tidak ada organisasi masyarakat (ormas) di wilayahnya yang bertindak seolah-olah memiliki otoritas kepolisian. Pernyataan ini muncul sebagai respons terhadap isu yang berkembang mengenai ormas yang bertindak di luar batas kewenangan mereka.

Luthfi menjelaskan bahwa tindakan tegas telah diambil terhadap ormas semacam itu sejak ia menjabat sebagai Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Tengah. Ia menekankan bahwa segala bentuk aktivitas ormas yang mencoba mengambil alih fungsi kepolisian, seperti melakukan sweeping, penutupan paksa, atau pemerasan, telah diberantas.

"Di Jawa Tengah, kami tidak mentolerir ormas apapun yang mencoba melakukan tindakan yang menjadi ranah kepolisian," ujarnya di Jakarta, baru-baru ini.

Menurutnya, jika ada tindakan kriminal yang mengatasnamakan ormas, hal itu kemungkinan besar merupakan perbuatan oknum. Ia menegaskan bahwa ormas yang meresahkan masyarakat akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

"Jika ada pelanggaran hukum, kami akan menangkapnya. Polri adalah institusi yang berwenang menangani hal ini. Tidak ada pengecualian. Semua sama di mata hukum. Ormas yang melanggar akan kami tindak," tegasnya.

Penegasan ini muncul setelah beberapa insiden yang melibatkan anggota ormas di Jawa Tengah. Beberapa waktu lalu, empat anggota Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya ditangkap karena terlibat dalam pencurian aset milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) di Kota Semarang. Selain itu, ketua ormas Pemuda Pancasila (PP) Blora juga ditangkap terkait kasus penipuan.

Menanggapi pertanyaan mengenai kemungkinan pembubaran ormas yang terlibat dalam tindak kriminal, Luthfi menjelaskan bahwa kewenangan untuk membubarkan ormas berada di tangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), sesuai dengan Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Kasus Pencurian Aset PT KAI oleh Anggota GRIB Jaya

Kasus pencurian aset PT KAI oleh anggota GRIB Jaya bermula ketika PT KAI Daop IV Semarang melakukan penutupan aset tanah kosong dengan pagar seng pada Juli 2024 untuk mencegah penguasaan lahan ilegal. Pada akhir Desember 2024, anggota ormas GRIB Jaya melakukan perusakan pagar tersebut.

Tindakan perusakan tersebut terekam oleh kamera CCTV dan menjadi bukti tindak kriminal. PT KAI kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polda Jawa Tengah pada awal Januari 2025.

Empat orang anggota GRIB Jaya, dengan inisial KA, DW, JYO, dan HY, ditangkap. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio, menjelaskan bahwa para pelaku merusak pagar seng dan mengambil barang-barang dari lahan tersebut tanpa hak.

Polisi juga menyita surat mandat yang ditandatangani oleh Ketua DPC GRIB Jaya Kota Semarang. Selain itu, barang bukti lain yang disita adalah alat komunikasi dan sebuah mobil pick up yang digunakan untuk mengangkut barang hasil kejahatan.

Penangkapan Ketua Ormas PP Blora dalam Kasus Penipuan

Di Blora, polisi menangkap Ketua Ormas Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Blora, MJ, dan seorang perempuan berinisial WH. MJ merupakan residivis kasus penadahan, sementara WH pernah terlibat kasus penggelapan.

Modus operandi yang digunakan adalah kerja sama bisnis fiktif. MJ dan WH mengaku sebagai humas dari perusahaan pemasok solar industri dan menjanjikan pengiriman solar dengan iming-iming jaringan internal dan keterlibatan komisaris perusahaan.

"Pelaku menjanjikan pengiriman solar industri, padahal gudang perusahaan yang disebut-sebut itu sudah tutup sejak lama," jelas Kombes Pol Dwi Subagio.

WH berperan aktif dalam meyakinkan korban dengan membangun narasi palsu tentang kelancaran pengiriman dan jaringan bisnis. Korban melaporkan kasus ini setelah merasa tertipu karena deposit yang telah disetorkan tidak membuahkan hasil.

Tim gabungan Satgas Gakkum Operasi Aman Candi 2025 berhasil menangkap MJ. Total kerugian korban mencapai lebih dari Rp 333 juta.