Forum Jamsos Kritik Penerapan KRIS BPJS Kesehatan, Minta Prabowo Lakukan Evaluasi

Kebijakan Kamar Rawat Inap Standar (KRIS) yang akan menggantikan sistem kelas dalam BPJS Kesehatan menuai kritik dari kalangan buruh. Forum Jaminan Sosial (Jamsos), yang mewakili suara para pekerja, dengan tegas menolak implementasi KRIS dan mendesak Presiden terpilih Prabowo Subianto untuk melakukan kajian ulang terhadap kebijakan tersebut.

Forum Jamsos menilai bahwa KRIS, yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, berpotensi menimbulkan ketidakadilan dan menurunkan kualitas layanan kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan, khususnya bagi pekerja yang selama ini terdaftar di kelas 1 dan kelas 2. Mereka khawatir penyamaan standar ruang rawat inap justru akan menyebabkan penurunan standar pelayanan secara keseluruhan, alih-alih meningkatkan kualitas bagi semua peserta.

Jusuf Rizal, Ketua Koordinator Forum Jamsos, menyatakan bahwa konsep KRIS bertentangan dengan prinsip keadilan. Menurutnya, kebijakan ini dapat menambah beban biaya BPJS Kesehatan dan berpotensi mengurangi anggaran yang seharusnya dialokasikan untuk meningkatkan pelayanan yang sudah ada. Ia mengusulkan agar pemerintah fokus pada peningkatan kualitas layanan yang dianggap kurang, daripada melakukan penyamaan standar yang berisiko menurunkan kualitas layanan bagi sebagian peserta.

Saepul Tavip, Ketua Institute Hubungan Industrial Indonesia, menambahkan bahwa penerapan KRIS dapat merugikan buruh yang selama ini menikmati fasilitas kelas 1 dan kelas 2. Ia berpendapat bahwa penyamaan kelas akan menyebabkan penurunan kualitas layanan bagi kelompok ini. Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa jika KRIS diterapkan, iuran tunggal untuk peserta mandiri kemungkinan akan berada di antara iuran kelas 3 dan kelas 2 saat ini, yang berpotensi menurunkan pendapatan iuran dan menyebabkan defisit pembiayaan.

Forum Jamsos mengancam akan melakukan aksi unjuk rasa jika pemerintah tetap memaksakan implementasi KRIS. Mereka menyerukan kepada pemerintah untuk mendengarkan aspirasi buruh dan mempertimbangkan dampak negatif dari kebijakan ini sebelum mengambil keputusan final.

Beberapa poin penting yang menjadi perhatian Forum Jamsos terkait KRIS:

  • Ketidakadilan: KRIS dinilai tidak adil karena berpotensi menurunkan kualitas layanan bagi peserta kelas 1 dan kelas 2.
  • Beban Biaya: Kebijakan ini dikhawatirkan akan menambah beban biaya BPJS Kesehatan.
  • Penurunan Pendapatan Iuran: Iuran tunggal untuk peserta mandiri berpotensi menurunkan pendapatan iuran.
  • Aksi Unjuk Rasa: Forum Jamsos mengancam akan melakukan aksi unjuk rasa jika KRIS tetap dipaksakan.

Pemerintah memiliki waktu hingga 30 Juni 2025 untuk menerapkan aturan baru KRIS BPJS Kesehatan. Rumah sakit dapat menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap sesuai dengan aturan KRIS, dengan mempertimbangkan kemampuan masing-masing.