Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Eks Rektor Universitas Pancasila Terus Bergulir, Pemerintah Beri Dukungan
Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan mantan Rektor Universitas Pancasila (UP) berinisial ETH dipastikan terus berlanjut melalui jalur hukum. Kepastian ini ditegaskan oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer usai audiensi dengan pihak rektorat dan yayasan UP pada Rabu (21/5/2025).
"Rektorat hari ini sepakat bahwa proses hukum harus tetap dilanjutkan, yayasan juga mempertegas posisinya bahwa kasus ini harus melalui proses hukum," ujar Immanuel Ebenezer yang akrab disapa Noel di Gedung Rektorat UP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Kesepakatan ini sekaligus menepis anggapan bahwa pihak yayasan melindungi pelaku.
Noel menambahkan bahwa UP memiliki komitmen kuat untuk melawan kejahatan seksual, yang dibuktikan dengan pemberhentian rektor sebelumnya yang diduga terlibat dalam kasus ini. Pemerintah, kata Noel, akan mendorong penegak hukum untuk menangani kasus ini secara transparan. Hal ini penting untuk mencegah terjadinya kasus serupa di lingkungan kampus lainnya.
"Tugas kita sebagai negara adalah mendorong agar proses hukum ini berjalan transparan. Jika tidak, sama saja dengan membiarkan pelecehan seksual terjadi di kampus-kampus," tegasnya.
Audiensi tersebut juga dihadiri oleh Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (WamenPPPA) Veronica Tan, yang memberikan dukungan kepada korban. Veronica Tan mengatakan, kehadirannya adalah untuk mengetahui alur pelaporan kasus ini.
"Korban adalah alumni dan pernah bekerja di sini. Beliau memiliki rasa cinta dan sayang kepada UP. Kami datang untuk mengetahui alur pelaporan," ujar Veronica Tan.
Kementerian PPPA memastikan bahwa proses hukum akan terus berjalan hingga korban mendapatkan keadilan, dengan mengacu pada Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Kasus ini mencuat setelah dua orang korban melaporkan ETH ke Bareskrim Polri atas dugaan pelecehan seksual yang terjadi pada tahun 2019 dan 2024. Kedua korban adalah pegawai swasta yang perusahaannya pernah bekerja sama dengan Universitas Pancasila. ETH diduga menyalahgunakan kewenangannya dan melakukan pelecehan seksual kepada kedua korban dalam kesempatan yang berbeda.
ETH disangkakan dengan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Laporan kedua korban telah diterima penyidik dengan nomor STTL/196/IV/2025/BARESKRIM.
Sebelumnya, ETH juga telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Januari 2024 oleh dua orang korban lainnya, yaitu RZ dan DF. Namun, hingga saat ini, Polda Metro Jaya belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Poin-poin penting dalam kasus ini:
- Kasus dugaan pelecehan seksual mantan Rektor Universitas Pancasila terus berlanjut.
- Rektorat dan yayasan UP sepakat untuk melanjutkan proses hukum.
- Pemerintah akan mendorong penegak hukum untuk menangani kasus ini secara transparan.
- Kementerian PPPA memberikan dukungan kepada korban dan memastikan proses hukum berjalan sesuai UU TPKS.
- ETH dilaporkan ke Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya oleh beberapa korban.