DPR Apresiasi Gerak Cepat Polri dalam Penangkapan Admin Grup Facebook 'Fantasi Sedarah'

Komisi III DPR RI menyampaikan apresiasi kepada Kepolisian Republik Indonesia (Polri) atas tindakan cepat dan tanggap dalam membongkar dan menangkap para administrator grup Facebook yang kontennya bermuatan inses dan pornografi, yakni grup 'Fantasi Sedarah' dan 'Suka Duka'. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan bukti nyata kehadiran Polri dalam merespon keresahan masyarakat.

"Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada tim Siber Bareskrim Mabes Polri dan Siber Polda Metro Jaya atas keberhasilan mereka dalam menangkap, menahan, dan mengungkap para pelaku yang membuat grup Facebook 'Fantasi Sedarah'. Grup ini jelas telah melakukan pelanggaran hukum dan norma kesusilaan yang sangat meresahkan masyarakat," ujar Habiburokhman kepada wartawan, Rabu (21/05/2025).

Habiburokhman menekankan bahwa kecepatan Polri dalam mengungkap kasus ini menunjukkan bahwa institusi tersebut benar-benar mendengarkan keluhan masyarakat dan bertindak secara proaktif dalam menegakkan hukum. Ia juga memberikan semangat kepada seluruh jajaran Polri untuk terus meningkatkan kinerja dalam memberantas berbagai bentuk kejahatan.

"Polri telah membuktikan diri hadir untuk mendengar keluhan masyarakat, menindaklanjutinya, dan menjalankan perannya dalam penegakan hukum," tegasnya.

Sebelumnya, Divisi Humas Polri melalui Karo Penmas Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengumumkan penangkapan enam orang yang berperan sebagai admin dalam grup tersebut. Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan dari Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya. Saat ini, para pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap motif di balik pembuatan grup tersebut serta potensi keterlibatan dalam tindak pidana lainnya. Polisi juga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini, mengingat grup tersebut memiliki ribuan anggota.

"Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bersama Direktorat Siber Polda Metro Jaya telah berhasil mengungkap kasus grup Facebook 'Fantasi Sedarah' dan 'Suka Duka' dengan menangkap enam orang pelaku," jelas Trunoyudo.

Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini, termasuk menelusuri jaringan dan aktivitas para anggota grup untuk memastikan tidak ada tindak pidana lain yang dilakukan.