Polda Metro Jaya Buka Saluran Pengaduan Cepat untuk Berantas Premanisme

Aparat kepolisian Polda Metro Jaya meningkatkan upaya pemberantasan premanisme di wilayah hukumnya dengan membuka saluran pengaduan cepat bagi masyarakat. Inisiatif ini bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada warga Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) yang kerap kali menjadi korban atau menyaksikan tindakan premanisme, pemerasan, dan intimidasi.

Masyarakat kini dapat melaporkan segala bentuk tindakan premanisme melalui beberapa kanal yang telah disediakan. Salah satunya adalah Call Center Polri 110 yang bebas pulsa dan aktif selama 24 jam. Selain itu, Polda Metro Jaya juga menyediakan nomor WhatsApp resmi dari masing-masing Polres di wilayah hukumnya. Berikut adalah daftar kontak yang dapat dihubungi langsung oleh masyarakat:

  • Polres Metro Jakarta Pusat: 0812 8070 6620
  • Polres Metro Jakarta Utara: 0851 7447 0329
  • Polres Metro Jakarta Selatan: 0812 1616 1616
  • Polres Metro Jakarta Timur: 0813 9938 8201
  • Polres Metro Jakarta Barat: 0813 8034 1087
  • Polres Metro Tangerang Kota: 0822 1110 1100
  • Polres Metro Tangerang Selatan: 0852 1670 3865
  • Polres Metro Depok: 0817 9937 89
  • Polres Metro Bekasi Kota: 0813 2636 1995
  • Polres Metro Bekasi: 0811 1939 110
  • Polres Tanjung Priok: 0813 9981 160
  • Polres Bandara Soetta: 0811 9909 110
  • Polres Kepulauan Seribu: 0813 9966 7257

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk tindakan premanisme yang terjadi di lingkungan sekitar. Kerahasiaan pelapor akan dijamin dan setiap laporan akan ditindaklanjuti secara cepat dan profesional. Dengan adanya saluran pengaduan yang mudah diakses ini, diharapkan partisipasi aktif masyarakat dalam memberantas premanisme dapat meningkat, sehingga tercipta lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh warga Jabodetabek. Polda Metro Jaya berkomitmen untuk terus hadir dan melindungi masyarakat dari segala bentuk kejahatan, termasuk premanisme. Upaya ini merupakan bagian dari strategi kepolisian dalam menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang berkelanjutan. Dukungan dan partisipasi aktif dari masyarakat sangat dibutuhkan untuk mewujudkan tujuan tersebut.