Tersandung Dugaan Penipuan Haji, Tiga WNI di Makkah Mengklaim Tak Bersalah
Tiga Warga Negara Indonesia (WNI) yang kini berada di bawah penahanan otoritas keamanan Arab Saudi di Makkah, membantah keras tuduhan keterlibatan mereka dalam praktik penipuan terkait penyelenggaraan ibadah haji. IB, AM, dan AAS, ketiga WNI tersebut, bersikukuh bahwa barang bukti yang disita oleh pihak kepolisian setempat tidak ada kaitannya dengan promosi atau pelaksanaan haji ilegal.
Menurut keterangan Konsul Jenderal Republik Indonesia (Konjen RI) di Jeddah, Yusron B Ambary, ketiga WNI tersebut dalam interogasi di Kepolisian Makkah menyatakan bahwa barang-barang yang ditemukan, termasuk kuitansi dan gelang, bukanlah untuk memfasilitasi kegiatan haji ilegal. Mereka mengklaim bahwa kuitansi tersebut merupakan dokumen transaksi yang berkaitan dengan musim umrah, sementara gelang-gelang yang ada merupakan sisa perlengkapan yang digunakan oleh jemaah haji resmi pada dua tahun sebelumnya. Penjelasan ini disampaikan sebagai respons atas tuduhan yang dialamatkan kepada mereka terkait dugaan praktik haji non-prosedural.
AM, salah seorang dari ketiga WNI tersebut, menambahkan bahwa uang tunai sebesar 38.000 Riyal Saudi (SAR) yang disita oleh pihak berwenang adalah tabungan pribadi miliknya dan sisa dana operasional yang diperuntukkan bagi keperluan jemaah umrah. Terkait barang bukti lain seperti mesin penghitung uang dan dokumen-dokumen, AM menjelaskan bahwa barang-barang tersebut kemungkinan besar merupakan barang pindahan dari kantor lama yang belum sempat dipindahkan ke lokasi kantor yang baru.
Konjen Yusron B Ambary menegaskan bahwa, berdasarkan koordinasi dengan Aparat Keamanan Arab Saudi, tuduhan yang dialamatkan kepada ketiga WNI tersebut masih bersifat dugaan awal. Pihak penyidik saat ini masih dalam proses pengumpulan dan pengkajian bukti tambahan sebelum nantinya diserahkan kembali ke Kejaksaan.
KJRI Jeddah menyatakan komitmennya untuk terus melakukan pemantauan aktif dan memberikan pendampingan terhadap kasus ini. Koordinasi intensif dengan pihak keluarga dan otoritas setempat juga terus dilakukan untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan secara adil dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Merespons insiden ini, KJRI Jeddah kembali mengimbau kepada seluruh WNI yang berada di Arab Saudi untuk tidak terlibat dalam aktivitas haji non-prosedural. Masyarakat Indonesia diimbau untuk senantiasa mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku di Arab Saudi, khususnya terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji.
Sebelumnya diberitakan, IB, AM, dan AAS ditangkap oleh kepolisian Arab Saudi pada tanggal 13 Mei 2025. Penangkapan tersebut dilakukan atas dasar dugaan bahwa mereka menawarkan penginapan dan transportasi fiktif melalui media sosial kepada calon jemaah haji di Tanah Suci. Saat ini, ketiga WNI tersebut masih ditahan dan kasusnya telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Umum untuk proses hukum lebih lanjut.
KJRI Jeddah terus berupaya memberikan bantuan hukum dan pendampingan kepada ketiga WNI tersebut, sambil terus mengingatkan WNI lainnya untuk selalu berhati-hati dan mematuhi hukum yang berlaku di Arab Saudi.