Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Universitas Pancasila: Pemerintah Tegaskan Proses Hukum Terus Berjalan
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) memberikan perhatian serius terhadap kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan mantan Rektor Universitas Pancasila (UP), Edie Toet Hendratno. Wakil Menteri PPPA, Veronica Tan, secara langsung meninjau Universitas Pancasila dan berdialog dengan pihak-pihak terkait, termasuk korban yang diduga mengalami pelecehan. Kunjungan ini dilakukan untuk memahami secara mendalam alur penanganan kasus yang ada di lingkungan kampus.
Veronica Tan menegaskan komitmen pemerintah untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Menurutnya, proses hukum terhadap terlapor akan tetap berjalan sebagaimana mestinya. KemenPPPA juga menyoroti pentingnya peran Satuan Tugas (Satgas) di universitas dalam menangani laporan-laporan terkait kekerasan seksual dan intimidasi. Wamen PPPA menekankan bahwa universitas harus mampu memberikan perlindungan yang efektif bagi mahasiswa dan pekerja yang merasa terancam atau menjadi korban.
KemenPPPA menggali informasi mengenai mekanisme pelaporan dan tindakan yang diambil oleh Satgas Universitas Pancasila dalam merespon pengaduan. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa korban mendapatkan dukungan yang memadai dan pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya.
Selain itu, Veronica Tan juga menyoroti pentingnya pendidikan karakter dan etika di lingkungan pendidikan, mulai dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi. Ia berharap, institusi pendidikan dapat berperan aktif dalam membentuk generasi muda yang memiliki moral yang baik dan menghormati hak-hak orang lain. Upaya pencegahan kekerasan seksual harus menjadi prioritas utama, dengan menciptakan lingkungan kampus yang aman dan inklusif bagi semua.
Universitas Pancasila sendiri telah mengambil tindakan tegas terkait kasus ini. Yayasan Universitas Pancasila telah memberhentikan Edie Toet Hendratno dari jabatannya sebagai rektor sejak Juli 2024. Selain itu, yang bersangkutan juga tidak lagi berstatus sebagai dosen di universitas tersebut. Langkah ini menunjukkan komitmen pihak universitas untuk menindak tegas pelaku kekerasan seksual dan menciptakan lingkungan kampus yang bebas dari segala bentuk pelecehan. Pihak kepolisian sendiri terus melakukan penyidikan atas kasus ini.
Kasus ini menjadi momentum bagi seluruh perguruan tinggi di Indonesia untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Universitas harus memiliki mekanisme yang jelas dan efektif untuk menerima laporan, melakukan investigasi, dan memberikan dukungan kepada korban. Selain itu, pendidikan mengenai consent, batasan pribadi, dan dampak kekerasan seksual perlu diintegrasikan ke dalam kurikulum. Dengan upaya bersama, diharapkan lingkungan kampus dapat menjadi tempat yang aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh civitas akademika.