Wamenaker Dorong Penegakan Hukum Transparan dalam Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Universitas Pancasila

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer, yang akrab disapa Noel, menyerukan agar proses hukum terkait dugaan pelecehan seksual yang melibatkan mantan Rektor Universitas Pancasila (UP), ETH, dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.

Noel menyampaikan pernyataan ini usai melakukan audiensi di Gedung Rektorat Universitas Pancasila pada hari Rabu, 21 Mei 2025. Dalam audiensi tersebut, ia bertemu dengan korban dan perwakilan dari pihak kampus untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai kasus ini.

"Sebagai negara, kita memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan secara transparan. Jika tidak, kita sama saja dengan membiarkan potensi terjadinya kasus pelecehan seksual lainnya di lingkungan kampus," tegas Noel.

Menurut Noel, dari hasil audiensi terungkap bahwa korban tidak hanya mengalami pelecehan seksual, tetapi juga mendapatkan hinaan dari ETH. Noel mencontohkan salah satu bentuk penghinaan yang dialami korban adalah tuduhan tidak berdasar.

Setelah audiensi, pihak Rektorat UP menyatakan komitmennya untuk melanjutkan proses hukum terhadap ETH. Yayasan Universitas Pancasila juga menegaskan posisinya bahwa kasus ini harus diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku. Komitmen ini sekaligus membantah spekulasi yang beredar bahwa yayasan berusaha melindungi pelaku.

"Pihak UP telah menegaskan komitmen mereka untuk memerangi kejahatan seksual dengan memberhentikan rektor yang bersangkutan (pelaku)," imbuh Noel.

Kasus ini bermula ketika dua orang korban melaporkan ETH ke Bareskrim Polri atas dugaan pelecehan seksual yang terjadi pada tahun 2019 dan 2024. Korban diketahui merupakan pegawai swasta yang perusahaannya pernah menjalin kerjasama dengan Universitas Pancasila.

Berdasarkan laporan yang diterima, ETH diduga menyalahgunakan jabatannya untuk melakukan pelecehan seksual terhadap kedua korban dalam kesempatan yang berbeda. Atas perbuatannya tersebut, ETH disangkakan melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Laporan kedua korban telah diterima dan teregistrasi dengan nomor STTL/196/IV/2025/BARESKRIM.

Sebelumnya, ETH juga telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Januari 2024 oleh dua orang korban lainnya, yaitu RZ dan DF. Namun, hingga saat ini, Polda Metro Jaya belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Berikut poin-poin penting yang perlu diperhatikan:

  • Transparansi Proses Hukum: Wamenaker menekankan pentingnya transparansi dalam penanganan kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan mantan Rektor UP.
  • Dukungan terhadap Korban: Audiensi dilakukan untuk mendengarkan langsung keluhan dan pengalaman korban, serta memberikan dukungan moril.
  • Komitmen Universitas Pancasila: Pihak Rektorat dan Yayasan UP menegaskan komitmen untuk menindak tegas pelaku dan menyelesaikan kasus ini melalui jalur hukum.
  • Tindak Lanjut Kasus: Proses hukum terhadap ETH sedang berjalan di Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya.

Dengan adanya desakan dari Wamenaker dan komitmen dari pihak Universitas Pancasila, diharapkan kasus ini dapat segera diselesaikan secara adil dan transparan, serta memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan seksual di lingkungan pendidikan.