Kebijakan Transportasi Publik Rabu: Transjakarta Catat Lonjakan Penumpang Signifikan

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencatat peningkatan signifikan jumlah penumpang Transjakarta setiap hari Rabu. Lonjakan ini dipicu oleh implementasi Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 6 Tahun 2025 yang mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menggunakan transportasi umum.

Gubernur Jakarta, Pramono Anung, menyampaikan bahwa laporan dari Direktur Utama Transjakarta menunjukkan kenaikan penumpang mencapai hampir 110.000 orang setiap hari Rabu. Angka ini melampaui jumlah total ASN Pemprov DKI Jakarta yang tercatat sekitar 64.000 orang. Situasi ini mengindikasikan bahwa kebijakan tersebut tidak hanya dipatuhi oleh para ASN, tetapi juga diikuti oleh anggota keluarga mereka.

"Artinya, selain ASN, keluarga mereka juga turut menggunakan transportasi umum," ujar Pramono Anung di Balai Kota Jakarta.

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga mencatat peningkatan kepatuhan ASN terhadap kebijakan tersebut. Pada minggu pertama penerapan, tingkat kepatuhan mencapai 96 persen, dan meningkat menjadi 98 persen pada minggu kedua. Pemerintah berharap tren positif ini akan terus berlanjut.

Salah satu faktor pendukung keberhasilan kebijakan ini adalah fasilitas gratis yang diberikan kepada ASN untuk menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu. Sebagai bagian dari implementasi kebijakan ini, seluruh kantor pemerintahan diinstruksikan untuk menolak kehadiran ASN yang menggunakan kendaraan pribadi, kecuali dalam kondisi tertentu seperti kehamilan, sakit, disabilitas, atau memiliki izin khusus dari atasan.

Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 yang ditandatangani Gubernur Jakarta Pramono Anung pada 23 April 2025. Instruksi tersebut mewajibkan ASN untuk menggunakan berbagai moda transportasi umum seperti Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, KRL Jabodetabek, Kereta Bandara, bus reguler, angkot, kapal, atau kendaraan antar jemput karyawan saat berangkat dan pulang kerja.

Namun, pengecualian diberikan kepada pegawai dengan kondisi tertentu seperti sakit, hamil, disabilitas, serta petugas lapangan yang membutuhkan mobilitas khusus. Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi kemacetan dan polusi udara di Jakarta, serta mendorong penggunaan transportasi publik yang lebih berkelanjutan.