Spekulasi Kursi Ketua Umum PSI: Jokowi dan Kaesang dalam Pusaran Kemungkinan
Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Ade Armando, baru-baru ini melontarkan spekulasi mengenai potensi Joko Widodo (Jokowi) dan Kaesang Pangarep untuk menduduki kursi ketua umum partai tersebut. Pernyataan ini memicu diskusi hangat di kalangan pengamat politik dan internal partai.
Armando menyampaikan dua skenario utama. Pertama, Jokowi memberikan restu kepada Kaesang untuk maju sebagai calon ketua umum. Dalam situasi ini, besar kemungkinan Jokowi tidak akan ikut serta dalam pencalonan. Skenario kedua, Kaesang memutuskan untuk tidak melanjutkan jabatannya sebagai ketua umum, membuka peluang bagi Jokowi untuk mengisi posisi tersebut.
"Mungkin dia (Jokowi) yang tidak jadi, atau Mas Kaesang yang tidak melanjutkan posisinya sebagai ketua umum. Itu yang seringkali juga orang lupakan," ujar Ade Armando, memberikan dimensi lain dalam analisisnya.
Ade Armando meyakini bahwa Jokowi tidak akan bersaing langsung dengan Kaesang dalam perebutan kursi ketua umum. Keyakinan ini didasarkan pada pernyataan Jokowi sebelumnya yang mengindikasikan bahwa salah satu dari mereka harus mengalah. Meskipun demikian, hingga saat ini, Jokowi belum memberikan keputusan final mengenai pencalonannya.
"Kalau Pak Jokowi menjadi calon ketua umum dalam pertarungan bulan Juli ini, ya masa lawannya Kaesang? Enggak mungkin, kan?" kata Ade Armando, menekankan ketidakmungkinan kompetisi langsung antara ayah dan anak.
Isu ini semakin menarik dengan munculnya dukungan dari beberapa Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PSI. Wakil Ketua Umum PSI, Andy Budiman, mengungkapkan bahwa DPW PSI Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan DPW PSI Jakarta telah menyatakan dukungan mereka kepada Jokowi untuk maju sebagai calon ketua umum.
"DPW Jogja itu muncul Pak Jokowi, dukung Pak Jokowi. Di Jakarta, ketua fraksi kami, William, itu mendukung Pak Jokowi juga," kata Andy Budiman.
Namun, dukungan dari DPW saja tidak cukup untuk memenuhi syarat pendaftaran sebagai calon ketua umum. Andy Budiman menjelaskan bahwa PSI membuka pintu bagi siapa saja yang memenuhi persyaratan, termasuk status kader dan kepemilikan Kartu Tanda Anggota (KTA) PSI.
Selain itu, terdapat persyaratan dukungan minimal dari lima Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PSI dan 20 Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PSI.
"Jadi para kandidat akan bisa daftar kalau mereka sudah mengantongi minimal 5 DPW PSI dan 20 DPD PSI. Jadi itu syarat minimalnya," jelas Andy Budiman, memperjelas mekanisme pencalonan.
Berikut adalah persyaratan untuk mendaftar sebagai calon ketua umum PSI:
- Berstatus kader PSI.
- Memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) PSI.
- Mendapatkan dukungan minimal dari 5 DPW PSI.
- Mendapatkan dukungan minimal dari 20 DPD PSI.
Spekulasi mengenai keterlibatan Jokowi dan Kaesang dalam perebutan kursi ketua umum PSI terus berlanjut. Dinamika internal partai dan keputusan akhir dari kedua tokoh tersebut akan menjadi penentu arah politik PSI ke depan.