Jakarta Perkuat Pengawasan Parkir Ilegal di Tanah Abang dengan CCTV

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meningkatkan pengawasan terhadap praktik parkir liar di kawasan Tanah Abang. Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta telah memasang tujuh unit kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV) yang terhubung langsung ke Network Operation Center (NOC) Dishub Jakarta.

Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo menyatakan bahwa pemasangan CCTV ini merupakan upaya untuk menertibkan parkir liar yang selama ini meresahkan masyarakat dan menyebabkan kemacetan di kawasan pusat perbelanjaan tersebut. Rencananya, satu titik CCTV tambahan akan segera dipasang, sehingga total menjadi delapan titik.

"Kamera CCTV ini akan memantau aktivitas parkir secara real time. Jika ditemukan pelanggaran, tim gabungan Lintas Jaya akan segera dikerahkan ke lokasi untuk melakukan penertiban," tegas Syafrin.

Ketujuh titik kamera CCTV yang telah terpasang berlokasi di area yang strategis dan rawan pelanggaran parkir, yaitu:

  • PO RSUD Tanah Abang menuju Underpass Tanah Abang
  • Blok G Tanah Abang
  • Metro Blok B
  • Tanah Abang Pemadam
  • PTZ TL Blok A
  • Blok A Pintu Timur S
  • Blok C Tanah Abang

Upaya penertiban parkir liar ini dilakukan menyusul laporan dari masyarakat terkait praktik pungutan liar yang merugikan pengunjung. Salah satu contohnya adalah pengalaman seorang pengunjung bernama Tata Julia Permana yang dikutip biaya parkir hingga Rp 60.000 saat berkunjung ke Pasar Tanah Abang pada bulan April lalu. Pengalaman ini menjadi viral dan memicu perhatian publik terhadap masalah parkir liar di kawasan tersebut.

Dengan adanya pengawasan CCTV dan tindakan penertiban yang lebih intensif, diharapkan kawasan Tanah Abang dapat lebih tertib dan nyaman bagi pengunjung serta mengurangi potensi praktik pungutan liar.