Program Makan Bergizi Nasional: SPPG Wajib Punya Virtual Account dan Setor Uang Muka
Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Nasional (MBGN) memasuki babak baru dengan perubahan signifikan dalam persyaratan bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Kebijakan ini, yang diumumkan oleh Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, mewajibkan SPPG yang berminat berpartisipasi dalam program MBGN untuk memiliki Virtual Account (VA) dan menyetorkan uang muka. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk meningkatkan akuntabilitas dan sistematisasi dalam penyaluran dana program.
Menurut Dadan Hindayana, kewajiban kepemilikan VA dan penyetoran uang muka merupakan prasyarat mutlak bagi SPPG yang ingin terlibat dalam MBGN. Dadan menegaskan bahwa tidak akan ada lagi mekanisme dana talangan bagi mitra yang terlibat dalam program ini. Kebijakan ini, menurutnya, bertujuan untuk menciptakan sistem yang lebih tertib dan dapat dipertanggungjawabkan. Besaran uang muka yang harus disetorkan SPPG bervariasi antar daerah, dengan rata-rata mencapai Rp 450 juta. Variasi ini dipengaruhi oleh indeks harga bahan pangan di masing-masing wilayah. Daerah dengan indeks kemahalan yang lebih tinggi tentu akan memiliki besaran uang muka yang berbeda.