Bisnis Ilegal Oli Bekas Marak di Cilincing: Dugaan Keterlibatan Oknum Aparat Mencuat
Praktik pengumpulan dan pengolahan ilegal oli bekas kembali menjadi sorotan di kawasan Cilincing, Jakarta Utara. Aktivitas yang diduga telah berlangsung lama ini disinyalir melibatkan oknum aparat yang memberikan perlindungan kepada para pelaku.
Warga setempat, yang berprofesi sebagai nelayan, mengungkapkan bahwa puluhan lokasi pengumpulan oli bekas ilegal beroperasi secara terbuka di wilayah tersebut. Jojo (nama samaran), seorang nelayan berusia 54 tahun, mengatakan kepada awak media bahwa para pengepul oli dan solar bekas ini merasa aman karena adanya beking dari oknum aparat. Keberadaan beking tersebut membuat aktivitas ilegal ini sulit diberantas.
Para pengepul memperoleh pasokan oli bekas dari para nelayan, yang mendapatkannya melalui sistem barter dengan kapal-kapal yang berlabuh di Teluk Jakarta. Nelayan menukarkan sebagian hasil tangkapan ikan mereka dengan oli dan solar bekas dari kapal-kapal tersebut.
Pengamatan di lapangan menunjukkan bahwa pengangkutan oli dan solar bekas dilakukan secara terbuka menggunakan drum-drum yang diangkut dengan kapal lacak atau kapal tradisional nelayan menuju daratan. Proses pengangkutan ini tampak tanpa pengawasan yang memadai.
Setibanya di darat, oli dan solar bekas tersebut dijual kepada para pengepul. Praktik pengolahan ilegal juga diduga terjadi, di mana solar bekas dimasak ulang, dikemas, dan dijual kembali dengan menggunakan kaleng baru. Aktivitas ini sudah menjadi rahasia umum di kalangan masyarakat setempat.
Berikut ini poin-poin penting yang terungkap dari investigasi tersebut:
- Puluhan lokasi pengumpulan ilegal: Diperkirakan terdapat antara 10 hingga 20 lokasi pengumpulan oli bekas ilegal di wilayah Cilincing.
- Sistem barter dengan nelayan: Oli dan solar bekas diperoleh melalui pertukaran dengan hasil tangkapan ikan.
- Pengangkutan terbuka: Pengangkutan limbah dilakukan secara bebas tanpa pengawasan.
- Dugaan pengolahan ilegal: Solar bekas dimasak ulang dan dijual kembali.
- Keterlibatan oknum aparat: Praktik ilegal ini diduga dilindungi oleh oknum aparat.
Maraknya bisnis ilegal oli bekas ini menimbulkan kekhawatiran akan dampak buruk terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat. Pemerintah dan pihak berwajib diharapkan segera bertindak tegas untuk memberantas praktik ini dan menindak oknum-oknum yang terlibat.