Dana Pensiun PNS: 23 Tahun Menabung Hanya Cukup untuk Satu Bulan UMP Jakarta
Seorang mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Muhammad Taufik (65), menjadi saksi dalam sidang gugatan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) di Mahkamah Konstitusi (MK). Taufik mengungkapkan pengalamannya mengikuti program tabungan perumahan Bapetarum PNS selama puluhan tahun.
Taufik yang telah menjadi ASN sejak tahun 1994, menceritakan bahwa pada awal program Bapetarum, PNS mendapatkan bantuan sebesar Rp 1,5 juta sebagai uang muka (DP) untuk pembelian rumah. Besaran potongan gaji setiap bulannya bervariasi, tergantung golongan PNS. Golongan I dikenakan potongan Rp 5.000, golongan II Rp 7.500, dan golongan III Rp 10.000.
Meski sudah mencicil rumah sejak tahun 1990, Taufik tetap mengikuti program Bapetarum dan membayar iuran selama 23 tahun hingga pensiun pada tahun 2018. Namun, setelah pensiun dan mencairkan tabungannya, Taufik terkejut dengan hasilnya. Dana yang terkumpul selama 23 tahun, hanya sebesar Rp 5.720.000.
"Uangnya saya ambil, diambilnya waktu pensiun 2018 per Maret. Besaran dananya itu Rp 5.720.000 selama 23 tahun 2 bulan," ungkap Taufik dalam persidangan.
Jumlah tersebut, menurut Taufik, hampir setara dengan satu bulan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta tahun 2025 yang sebesar Rp 5.396.761. Taufik sendiri tidak mengetahui apakah program Bapetarum PNS yang diikutinya memiliki kesamaan dengan program Tapera yang saat ini tengah menjadi polemik.
Sidang di MK ini diajukan oleh 11 serikat pekerja yang merasa keberatan dengan kewajiban iuran Tapera sebesar 2,5 persen dari gaji. Mereka meminta MK untuk menghapus kata "wajib" dalam Pasal 7 Ayat (1) UU Tapera dan mengubahnya menjadi "dapat," sehingga keikutsertaan dalam program ini menjadi pilihan.
Selain itu, para pemohon juga meminta MK untuk menyatakan Pasal 9 Ayat (1) UU Tapera bertentangan dengan UUD NRI 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa pekerja yang secara sukarela memilih menjadi peserta wajib didaftarkan oleh pemberi kerja.
Berikut poin-poin penting dari kesaksian Taufik:
- Menjadi peserta Bapetarum PNS sejak 1994.
- Tidak mengambil bantuan DP rumah karena sudah mencicil rumah sebelumnya.
- Membayar iuran selama 23 tahun.
- Menerima dana sebesar Rp 5.720.000 saat pensiun.
- Dana tersebut hampir setara dengan satu bulan UMP Jakarta 2025.
- Tidak mengetahui perbedaan antara Bapetarum PNS dan Tapera.
Gugatan UU Tapera ini diajukan oleh serikat pekerja yang keberatan dengan kewajiban iuran dan meminta agar keikutsertaan dalam program ini bersifat sukarela.