Modus Investasi Bodong Terungkap di Johar Baru: Pelaku Gunakan Alibi Fiktif Guna Mengelabui Korban

Kasus penipuan berkedok investasi kembali mencoreng citra dunia keuangan. Kali ini, seorang wanita berinisial M (37) diamankan pihak kepolisian Sektor Johar Baru, Jakarta Pusat, atas dugaan melakukan serangkaian tindak pidana penipuan dengan modus investasi emas dan penjualan barang grosir.

Modus operandi yang digunakan tersangka terbilang beragam. Kepada korban berinisial WN, M menawarkan investasi emas dengan iming-iming keuntungan tetap sebesar Rp 500.000 setiap bulan, dengan modal awal Rp 10 juta. Korban WN yang tergiur, terus menerus dibujuk untuk menambah investasi hingga total kerugian mencapai Rp 70 juta. Namun, janji manis tersebut tak kunjung terealisasi. Setiap kali ditagih, tersangka M selalu berkelit dengan alasan fiktif, termasuk berdalih bahwa dana tersebut telah digunakan untuk keperluan yang tidak jelas.

Korbannya tidak hanya WN. MRM, korban lainnya, dijanjikan keuntungan dari penjualan minyak goreng dan tepung secara grosir. Tersangka menawarkan keuntungan Rp 19.000 per karton, namun dengan syarat korban menyetorkan modal awal sebesar Rp 40 juta. Setelah menunggu selama delapan bulan, MRM juga tidak menerima keuntungan yang dijanjikan.

Menurut keterangan Kanit Reskrim Polsek Johar Baru, penangkapan tersangka M merupakan tindak lanjut dari laporan warga dengan nomor LP/27/B/V/2025/Sektor Johar Baru. Dua orang korban telah melapor dengan total kerugian mencapai Rp 110 juta. Saat penangkapan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dua buku catatan penerimaan investasi dan satu surat perjanjian. Dokumen-dokumen ini akan digunakan sebagai alat bukti dalam proses penyidikan.

Tersangka M kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum. Ia dijerat dengan Pasal 372 dan 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan dan penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain dalam kasus ini.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tidak wajar. Sebelum memutuskan untuk berinvestasi, masyarakat disarankan untuk melakukan riset mendalam dan memastikan legalitas perusahaan investasi tersebut.