DPR RI Kaji RUU Transportasi Online, Libatkan Aspirasi Pengemudi Ojek Daring
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melalui Komisi V menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan berbagai komunitas pengemudi transportasi online. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap dinamika yang berkembang dalam industri transportasi daring dan sebagai upaya untuk menyerap aspirasi terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Transportasi Online yang sedang digodok.
Rapat yang berlangsung di ruang rapat Komisi V DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, dipimpin langsung oleh Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus. Dalam sambutannya, Lasarus menyampaikan bahwa sebanyak 66 asosiasi pengemudi transportasi online diundang untuk berpartisipasi dalam RDPU ini. Tujuannya adalah untuk memberikan kesempatan kepada berbagai pihak yang berkepentingan untuk menyampaikan masukan dan pandangan terkait RUU Transportasi Online.
"Kami mengundang total 66 asosiasi. Kami mohon maaf karena keterbatasan ruangan, sehingga hanya perwakilan saja yang bisa hadir," ujar Lasarus. Ia menambahkan bahwa RDPU ini merupakan wujud respons DPR terhadap aspirasi yang telah disampaikan oleh para pengemudi transportasi online.
Sebelumnya, komunitas pengemudi ojek online (ojol) menggelar aksi unjuk rasa pada hari Selasa (20/5), menuntut pemerintah dan regulator untuk menindak tegas pelanggaran regulasi yang terjadi sejak tahun 2022. Selain itu, mereka juga menuntut Komisi V DPR RI untuk mengadakan RDP gabungan yang melibatkan Kementerian Perhubungan, asosiasi pengemudi, dan aplikator transportasi online.
Tuntutan utama para pengemudi ojol meliputi:
- Potongan Aplikasi: Menuntut penurunan atau penghapusan potongan aplikasi yang dianggap memberatkan pengemudi.
- Revisi Tarif Penumpang: Mendesak revisi tarif penumpang yang dianggap tidak adil, termasuk penghapusan berbagai skema tarif seperti "aceng", "slot", "hemat", dan "prioritas".
- Penetapan Tarif Layanan Makanan dan Kiriman Barang: Meminta penetapan tarif yang jelas dan transparan untuk layanan pengiriman makanan dan barang, dengan melibatkan asosiasi pengemudi, regulator, aplikator, dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, sebelumnya menyatakan bahwa DPR menggagas RUU Transportasi Online sebagai respons terhadap berbagai isu dan dinamika yang muncul dalam industri transportasi daring. Ia menegaskan bahwa RUU ini akan segera dibahas di Komisi V DPR RI.
"Dengan berbagai pertimbangan dan masukan dari pihak-pihak terkait, termasuk para pengemudi ojol, DPR RI berencana membuat RUU Transportasi Online yang akan segera digulirkan di Komisi V," kata Dasco.
Dengan adanya RUU ini, diharapkan regulasi yang lebih jelas dan berkeadilan dapat tercipta, sehingga mampu melindungi hak-hak pengemudi, konsumen, dan seluruh pihak yang terlibat dalam ekosistem transportasi online.