Indonesia Bebas Visa Jepang Hingga 15 Hari Melalui Sistem Online: Panduan Lengkap

Sejak 27 Maret 2023, Pemerintah Jepang memberlakukan sistem registrasi visa waiver secara daring bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang memegang paspor elektronik atau e-paspor. Kebijakan ini memungkinkan WNI untuk berkunjung ke Jepang tanpa visa dengan masa tinggal hingga 15 hari.

Proses pengajuan visa waiver ini dilakukan sepenuhnya secara online melalui Sistem Pembebasan Visa Jepang (Japan Visa Exemption System - JAVES). Pemohon hanya perlu mengisi formulir pendaftaran dan mengunggah hasil pindai (scan) e-paspor.

Ketentuan Bebas Visa Jepang:

  • Masa Berlaku: Tiga tahun atau hingga masa berlaku paspor habis jika kurang dari tiga tahun.
  • Tujuan Kunjungan: Wisata, bisnis, kunjungan keluarga, kunjungan teman, atau kunjungan singkat lainnya.
  • Masa Tinggal: Maksimal 15 hari.

Langkah-langkah Registrasi Visa Waiver Online:

  1. Akses Sistem JAVES: Kunjungi situs web JAVES di https://www.evisa.mofa.go.jp/personal/logintoko.
  2. Buat Akun: Lakukan pendaftaran akun dengan mengisi alamat email dan kata sandi.
  3. Isi Formulir Registrasi: Lengkapi formulir pendaftaran dengan informasi pribadi dan detail perjalanan ke Jepang, termasuk rencana kepulangan ke negara asal.
  4. Unggah Pindaian Paspor: Unggah hasil pindai (scan) e-paspor yang masih berlaku.
  5. Tunggu Pemberitahuan: Setelah registrasi selesai, Anda akan menerima email pemberitahuan dan dapat menampilkan "Pemberitahuan Registrasi Pembebasan Visa (Visa Exemption Registration Notice)".

Catatan Penting:

  • Proses registrasi membutuhkan waktu antara dua hingga lima hari kerja.
  • Saat tiba di Jepang, tunjukkan "Pemberitahuan Registrasi Pembebasan Visa" langsung dari perangkat elektronik Anda (ponsel pintar atau tablet). Salinan cetak atau tangkapan layar tidak akan diterima.
  • Alternatif lain, WNI juga dapat mengajukan Registrasi Bebas Visa Pra-keberangkatan secara manual di Japan Visa Application Center (JVAC) dengan mengisi formulir kertas dan mendapatkan stiker bukti registrasi yang ditempelkan pada e-paspor.

Dengan sistem registrasi visa waiver online ini, diharapkan proses kunjungan ke Jepang menjadi lebih mudah dan efisien bagi WNI pemegang e-paspor.