Komisaris Utama Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, Diamankan Kejaksaan Agung di Solo Terkait Dugaan Korupsi
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengamankan Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto, pada Rabu (21/05/2025) malam di Solo, Jawa Tengah.
Penangkapan ini dikonfirmasi oleh Jampidsus Kejagung, Febri Adriansyah. Kendati demikian, Kejagung belum memberikan keterangan resmi mengenai alasan penangkapan Iwan Setiawan Lukminto secara detail. Namun, diketahui bahwa Kejagung tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan perusahaan tekstil raksasa tersebut.
Investigasi yang dilakukan Kejagung juga menyasar pada pemberian fasilitas kredit oleh sejumlah bank daerah kepada Sritex. Pihak penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap perwakilan dari beberapa bank daerah guna mendalami proses pemberian kredit tersebut. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, sebelumnya menjelaskan bahwa karena bank-bank pemberi kredit merupakan bank pemerintah, maka dana yang dikucurkan termasuk dalam kategori keuangan negara atau daerah.
Kasus ini mencuat di tengah kondisi keuangan Sritex yang sedang mengalami kesulitan. Sebelumnya, Pengadilan Niaga Semarang telah menyatakan Sritex pailit berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg pada Senin (21/10/2024). Putusan tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Moch Ansor.
Perkara pailit ini diajukan terhadap PT Sri Rejeki Isman Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya, yang dinilai lalai dalam memenuhi kewajiban pembayaran kepada para pemohon sesuai dengan putusan homologasi tanggal 25 Januari 2022. Akibatnya, putusan pailit tersebut membatalkan Putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor 12/Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg Tanggal 25 Januari 2022 mengenai Pengesahan Rencana Perdamaian (Homologasi).
Manajemen Sritex sendiri telah mengajukan kasasi sebagai upaya hukum untuk menyelesaikan putusan pembatalan homologasi tersebut. Pasca-dinyatakan pailit pada Oktober 2024, Sritex secara resmi menghentikan operasionalnya per 1 Maret 2025.
Catatan Redaksi: Berita ini diperbarui untuk mengoreksi informasi yang keliru. Semula disebutkan bahwa Direktur Utama Sritex yang ditangkap, namun yang benar adalah Komisaris Utama, Iwan Setiawan Lukminto.
Kronologi Singkat Kasus Sritex:
- Awal Mula Krisis: Sritex mengalami kesulitan keuangan yang berujung pada gugatan pailit.
- Putusan Pailit: Pengadilan Niaga Semarang menyatakan Sritex pailit pada Oktober 2024.
- Upaya Hukum: Sritex mengajukan kasasi atas putusan pailit.
- Penghentian Operasional: Sritex menghentikan operasional pada Maret 2025.
- Penangkapan Komisaris Utama: Kejagung menangkap Komisaris Utama Sritex terkait dugaan korupsi.