Gerindra Sambut Baik Inisiatif Kemendagri: Parpol Berpotensi Miliki Badan Usaha

Partai Gerindra menyatakan dukungan penuh terhadap wacana yang digulirkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait potensi partai politik (parpol) memiliki badan usaha. Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani, menyampaikan apresiasi ini dalam acara penyerahan dana bantuan politik di kantor DPP Partai Gerindra, Jakarta Selatan.

Menurut Muzani, gagasan ini merupakan langkah progresif untuk memperkuat independensi finansial partai politik. Ia berpendapat bahwa dengan memiliki sumber pendapatan yang sah dan terstruktur, partai politik dapat lebih fokus dalam menjalankan fungsi representasi dan advokasi publik, tanpa terbebani oleh masalah ekonomi.

"Kami menyambut gembira pandangan dari pemerintah," ujar Muzani, seraya menambahkan bahwa pihaknya akan segera membahas usulan ini secara internal dan berharap mendapatkan dukungan dari partai-partai koalisi pemerintah. Muzani meyakini bahwa badan usaha yang dikelola secara profesional akan memberikan fondasi ekonomi yang kokoh bagi partai, sehingga memungkinkan mereka untuk lebih efektif dalam menyerap dan memperjuangkan aspirasi masyarakat.

Sementara itu, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar, menjelaskan bahwa saat ini terdapat kendala regulasi yang menghambat partai politik untuk memiliki badan usaha. Undang-undang yang berlaku saat ini hanya memperbolehkan partai politik mendapatkan pendanaan dari iuran anggota dan sumbangan. Namun, Bahtiar berpendapat bahwa perlu ada peninjauan ulang terhadap aturan ini, mengingat praktik di negara-negara demokrasi maju, seperti Jerman, yang memperbolehkan partai politik memiliki badan usaha.

Bahtiar juga menyoroti adanya ketidaksesuaian antara aturan yang berlaku untuk organisasi masyarakat (ormas) dan partai politik. Ia mempertanyakan mengapa ormas diperbolehkan mendirikan badan usaha, sementara partai politik tidak. Menurutnya, perbedaan ini tidak relevan, mengingat manajemen badan usaha dapat dipisahkan dari kegiatan politik partai. Ia menambahkan bahwa Undang-Undang Partai Politik saat ini juga tidak mengatur mengenai aset partai, sehingga menyulitkan partai politik dalam melakukan pencatatan aset.

Berikut adalah poin-poin penting yang diangkat dalam diskusi:

  • Dukungan Gerindra: Partai Gerindra secara terbuka mendukung usulan Kemendagri.
  • Independensi Finansial: Badan usaha diharapkan dapat meningkatkan independensi finansial partai politik.
  • Regulasi yang Menghambat: Undang-undang saat ini melarang partai politik memiliki badan usaha.
  • Perbandingan dengan Negara Lain: Negara-negara demokrasi maju memperbolehkan partai politik memiliki badan usaha.
  • Ketidaksesuaian dengan Ormas: Ormas diperbolehkan memiliki badan usaha, sementara partai politik tidak.
  • Aset Partai: Undang-Undang Partai Politik tidak mengatur mengenai aset partai.

Wacana ini diharapkan dapat membuka diskusi yang lebih luas mengenai reformasi pendanaan partai politik di Indonesia, dengan mempertimbangkan praktik-praktik terbaik di negara lain dan kebutuhan untuk menciptakan partai politik yang kuat, independen, dan akuntabel.